Mohon tunggu...
Sahat Sinurat
Sahat Sinurat Mohon Tunggu... -

belajar dan terus belajar. sedang berusaha untuk bisa melakukan sesuatu yang bermakna sekecil apapun itu bagi tanah airku tempat aku berpijak dari awal hingga akhir hayat.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Dampak Jejaring Sosial terhadap Perubahan Sosial Masyarakat

2 April 2014   19:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:10 5763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam artikel koran Kompas bulan November lalu, dituliskan topik tentang Demokrasi Digital. Terdapat tiga pembagian generasi sesuai dengan perkembangan zaman. Adapun pembagian tersebut antara lain:


  1. Generasi X = lahir pada tahun 1966 – 1976 (konservatif)
  2. Generasi Y = lahir pada tahun 1977 – 1994 (transisi)
  3. Generasi Z = lahir pada tahun 1995 – 2005 (baru/ICT)


Saat ini yang menjadi pemimpin di Indonesia dalam berbagai bidang (sosial, politik, budaya, dan lain-lain) masih generasi X. Sementara itu, generasi Y yang adalah generasi transisi teknologi sudah mulai masuk ke dalam sistem. Dan dalam waktu yang tidak lama, generasi Z juga akan segera masuk ke dalam sistem. Hal ini akan berdampak terhadap kondisi sosial masyarakat. Tingkat pendidikan masyarakat Indonesia belum merata, termasuk dalam hal pemahaman terkait pemanfaatan teknologi informasi, khususnya jejaring sosial. Oleh karena itu, pemerintah maupun stake holder di dalam masyarakat harus menyikapi perkembangan ini dengan seksama agar perkembangan teknologi ini dapat membawa manfaat terhadap perkembangan pembangunan masyarakat dan bukannya mudarat.

C.     Dampak Negatif Jejaring Sosial

Dampak negatif dari jejaring sosial ini adalah pemanfaatan jejaring sosial yang tidak sesuai dengan fungsinya. Berbagai aksi kejahatan dapat terjadi melalui jejaring sosial. Maraknya penipuan melalui media sosial, pencemaran nama baik, pencurian identitas, peredaran narkoba, akses pornografi dan pornoaksi, serta beragam tindak kejahatan lainnya. Selain itu penggunaan jejaring sosial yang tidak sesuai dengan umur juga memberikan dampak terhadap mental masyarakat, khususnya anak-anak. Anak-anak yang terlalu cepat mengakses jejaring sosial dan kurang mendapat pembinaan dari guru ataupun orangtua akan membuat anak tersebut cenderung anti sosial. Anak tersebut akan lebih senang bersosial melalui jejaring sosial ketimbang melalui aktivitas pertemanan di dunia nyata. Selain itu anak yang mudah mengakses jejaring sosial akan lebih rawan terkena aktivitas kejahatan di dunia maya seperti mengakses situs pornografi, pencurian anak, dan lainnya.

Dalam aktivitas gerakan sosial, penggunaan jejaring sosial juga memberikan dampak negatif. Masyarakat lebih berani berkomentar di media sosial, namun tapi tidak berani mempertanggungjawabkan pendapatnya di dunia nyata. Tidak jarang jejaring sosial digunakan untuk mencemarkan nama baik individu maupun institusi. Beberapa pelaku terorisme juga mengaku belajar merakit bom melalui jejaring sosial. Gerakan-gerakan primordial, anti SARA juga berkembang melalui jejaring sosial. Banyak situs dan akun-akun dunia maya yang menghina suku, agama, ataupun golongan lainnya. Apabila tidak ada hukum yang mengatur pemanfaatan media teknologi informasi ini, dikuatirkan hal ini akan membawa dampak negatif terhadap masyarakat bahkan mengganggu keamanan, ketertiban, dan kedamaian di tengah masyarakat.

Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dari penyalahgunaan teknologi informasi, termasuk jejaring sosial, pemerintah mengeluarkan UU No. 11 Tahun 2008 yang berisikan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdapat sanksi baik pidana maupun uang terhadap berbagai pelanggaran yang ditimbulkan dari penyalahgunakan teknologi informasi ini. Sudah terdapat beberapa tindak pidana yang ditujukan kepada pelanggar UU No. 18 Tahun 2008. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan dapat menjadi batasan bagi masyarakat yang bebas memanfaatkan jejaring sosial ini.

Namun, selain lewat pendekatan peraturan untuk menangani penyalahgunaan jejaring sosial, pemerintah dan berbagai lembaga masyarakat perlu melakukan pelatihan dan lokakarya bagi masyarakat sebagai langkah pencegahan, mulai dari tingkat anak-anak, remaja, hingga orang tua. Dengan ini, masyarakat akan mengerti bagaimana menggunakan teknologi informasi dan jejaring sosial yang baik dan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Dengan adanya pendidikan ini, harapannya jejaring sosial dapat mendukung terjadinya perubahan sosial yang positif dalam masyarakat sehingga dapat lebih cepat mencapai pembangunan yang dicita-citakan.

Daftar Pustaka

Saswinadi Sasmojo, Sains, Teknologi, Masyarakat, dan Pembangunan, Bandung, Program Pascasarjana Studi Pembangunan ITB, 2004.

UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

www.kompas.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun