"Baginya agar masyarakat yang menyampaikan kritik maupun aspirasinya dalam media elektronik biar tidak berujung menyeleweng maupun menyimpang ada beberapa hal yang perlu disampaikan. Lyfe hack agar mayarakat diperbolehkan tanpa berujung pada hukum seperti yang pertama jangan menyebarkan berita yang berbau fitnah, hoax ataupun SARA serta harus sesuai dengan fakta yang telah terjadi dimasyarakat ataupun sesuai dengan peristiwa yang terjadi. Lalu yang kedua yang perlu diberikan lyfe hacknya harus sesuai dengan rambu - rambu lalu lintas yang berjalan dalam aturan memberikan informasi dalam perundang-undangan dalam informasi teknologi dan elektronik (UU ITE)", tutur Djayani
Kebebasan dalam menyampaikan kritik dalam mengungkapkan hal dan keadilan kita dalam media terhadap pemerintah kadang tidak sesuai dikarenakan beberapa hal yang belum dapat disebutkan tersebut. Sekarang ialah zamannya globalisasi yang terus berkembang menyebabkan penyampaian kritik terhadap pemerintahan kita terlalu lantang dan juga tidak lain hal dalam memutuskan undang-undang ITE Â tidak memberikan rasa keadialin dalam penyampaiannya tersebut.Â
Perkembangan zaman yang tentunya dapat memberikan respon yang tidak sesuai dengan keadilan dalam menyampaikan kritiknya terhadap pelayanan publik termasuk juga kepada pemerintahan.Â
Penyampaian kritik dalam kebebasan pers yang tidak sesuai yang dibutuhkan dalam keadilan dan hak sebagai bernegara dalam media digitalisasi membuat masyarakat tersebut berujung masuk kedalam sel tahanan.
Kemajuan teknologi dalam penyampaian kritik dari rasa keadilan dalam aspek hukum dapat membawa perkembangan yang deras dalam hukum tersebut.
Dalam perkembangan teknologi menyebabkan  pengaruh dalam kehidupan sosial dalam masyarakat serta mengubah konsep dalam sebuah hukum tertentu.
Aspek hukum dalam kebebasan pers yang kadang ada yang adil dan juga tidak adil dalam penyampaiannya membuat perlunya revisi dan revisi tersebut.
Dengan adanya revisi dan menyesuaikan tanpa menghalangi keadilan kepada masyarakat dalam menyampaikan kritiknya tersebut tentunya Kompasiana/ Kompasianer.Â
Dari perkembangan tersebut dalam negara berdemokrasi ini di dalam digitalisasi membuat pemerintah membuat ketentuan dalam penyampaian aspirasinya agar tidak merusak dalam kinerja tersebut dalam pers maka pemerintah mengeluarkan aturan baru yang tentunya berdasarkan undang-undang. Peraturan yang disebut tersebut dinamakan dengan undang-undang informasi teknologi elektronik (ITE).Â
Peraturan terhadap media elektronik tersebut agar dapat menyerang berita informasi yang tidak sesuai (hoax) atau sara serta dapat menyebabkan nama baik seseorang dalam dunia digital dapat rusak tentunya.Â