Mohon tunggu...
Sahadi Channel
Sahadi Channel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Seorang mahasiswa semester 5

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ada Apa dengan Sertifikat Tanah Elektronik?

21 Desember 2023   09:01 Diperbarui: 21 Desember 2023   09:07 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Adanya transformasi digital dalam Kementerian ATR/BPN mendorong diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik. Di dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara analog/manual dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data. Dengan adanya perubahan sertifikat konvensional menjadi elektronik diharapkan dapat mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan di bidang pertanahan.

Pada tanggal 4 Desember 2023 Presiden Jokowi secara resmi meuncurkan sertifikat tanah elektronik, "Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada siang ini saya serahkan dan luncurkan sertifikat tanah elektronik," ucap Presiden Jokowi dikutip dari siaran Youtube Kementerian ATR/BPN.

Dikatakan Presiden dalam pembukaannya bahwa seharusnya sebanyak 126 juta sertifikat yang harus diterbitkan, tetapi sampai tahun 2015 baru terbit sekitar 46 juta di seluruh Indonesia. Oleh karena itu kerja keras pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN terus mengggenjot penerbitan sertifikat melalui program-programnya seperti Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah program yang menfasilitasi pendaftaran sertifikat tanah bagi masyarakat. Sehingga sampai pada tahun 2023 sudah tercatat secara total sertifikat yang sudah diterbitkan sebanyak 109 juta.

Penerapan sertifikat elektronik ini menjadi harapan agar penerbitan sertifikat tanah menjadi lebih efektif dan efisien. Dengan menggunakan sistem digital ini bertujuan untuk mengurangi risiko sertifikat palsu dan duplikasi data. Selain itu, dengan adanya sertifikat elektronik bisa melindungi sertifikat dari kebakaran, pemalsuan, pencurian dan bencana alam, misalnya ketika terjadi banjir, gempa bumi, dan lainnya. Penerapan sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap, mulai dari aset BMN, BMD, badan hukum, BUMN, rumah ibadah, serta masyarakat di 12 Kabupaten kota lengkap dan selanjutnya di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam  Pasal  1  angka  (7)  Peraturan  Menteri  Agraria  dan  Tata  Ruang/Kepala  Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, bahwa Sertipikat adalah surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Berdasarkan kutipan dari berbagai informasi bahwa sertifkat elektronik memiliki banya keuntungan seperti penyelenggaraan tanah secara elektronik lebih efisien, warkah pertanahan supaya lebih terjamin, mengurangi intervensi pihak yang tidak berkepentingan, mengikuti perubahan teknologi industri 4.0, kemudah dalam akses elektronik, terutama mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan.

Meskipun dalam informasi banyak sekali keuntungan, namun sebagian kalangan merasa bahwa sertipikat tanah elektronik terlalu dini untuk diberlakukan dan belum didukung persiapan yang matang sehingga masih memungkinkan muncul kondisi ketidakamanan pada proses pembuatan data pendaftaran tanah yang  berujung pada ketidakpastian hukum hak atas tanah.

Pemberlakuan sertipikat tanah elektronik tak luput juga dari kendala-kendala seperti diperlukan ketersediaan basis data yang valid terkait peta bidang tanah di seluruh Indonesia, perlu kerjasama antar lembaga terkait data kependudukan yang masih bermasalah, perlu adanya sinkronisasi dan harmonisasi perundangan dan peraturannya agar tidak menimbulkan permasalahan baru, perlu pemerataan teknologi diseluruh Indonesia karena selama ini masyarakat pedesaan yang masih gagap teknologi, aspek keamanan dan reformasi birokrasi pertanahan belum terjamin, sehingga berpotensi hilangnya data kepemilikan tanah dan rentan untuk disalahgunakan, meskipun dalam pemaparannya Kementerian ATR/BPN bahwa sertifikat tanah elektronik diterbitkan dengan secure document dan disahkan melalui tanda tangan elektronik sehingga kerahasiaan dan keamanan data Pertanahan dapat terjamin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun