Mohon tunggu...
Sahabat Migas
Sahabat Migas Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Menteri ESDM Menetapkan Bagi Hasil Migas

10 Desember 2015   10:43 Diperbarui: 10 Desember 2015   11:48 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan daerah penghasil minyak dan gas bumi (Migas) yang berhak mendapatkan dana bagi hasil migas. Peraturan menyebutkan sebanyak Dana Bagi Hasil (DBH) minyak akan dibagi untuk tujuh provinsi, 58 kabupaten dan 6 kota. Sementara DBH gas bumi akan diterima enam provinsi, 39 kabupaten dan enam kota.

Sesuai UU No 33/ 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah  DBH minyak bumi, pemerintah pusat mendapatkan 84,5% dan 15,5% daerah. Sedangkan gas bumi, pusat 69,5% dan porsi daerah 30,5%.

Selain itu, proyeksi DBH sektor migas tahun depan sebesar Rp 20,192 triliun atau susut 18% jika dibandingkan proyeksi APBN-P 2015 sebesar Rp 24,55 triliun. Menteri ESDM Sudirman Said, menyatakan, daerah penghasil migas adalah lokasi kepala sumur produksi (wellhead). "Kalau di offshore dilihat lokasi anjungan dan kepala sumur produksi," kata Sudirman dalam pernyataan tertulisnya, akhir pekan lalu.

sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun