Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan daerah penghasil minyak dan gas bumi (Migas) yang berhak mendapatkan dana bagi hasil migas. Peraturan menyebutkan sebanyak Dana Bagi Hasil (DBH) minyak akan dibagi untuk tujuh provinsi, 58 kabupaten dan 6 kota. Sementara DBH gas bumi akan diterima enam provinsi, 39 kabupaten dan enam kota.
Sesuai UU No 33/ 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah DBH minyak bumi, pemerintah pusat mendapatkan 84,5% dan 15,5% daerah. Sedangkan gas bumi, pusat 69,5% dan porsi daerah 30,5%.
Selain itu, proyeksi DBH sektor migas tahun depan sebesar Rp 20,192 triliun atau susut 18% jika dibandingkan proyeksi APBN-P 2015 sebesar Rp 24,55 triliun. Menteri ESDM Sudirman Said, menyatakan, daerah penghasil migas adalah lokasi kepala sumur produksi (wellhead). "Kalau di offshore dilihat lokasi anjungan dan kepala sumur produksi," kata Sudirman dalam pernyataan tertulisnya, akhir pekan lalu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H