Mohon tunggu...
Sahabat Anas Urbaningrum
Sahabat Anas Urbaningrum Mohon Tunggu... -

Saling Menghidupi, Saling Menumbuhkan, Saling Menguatkan. Sahabat Anas Urbaningrum. (@sahabat_anas)

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Setelah Sukses Buat Showroom Mobil, KPK Kini Segera Resmikan Butik Batik

8 Mei 2014   02:20 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:44 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Selasa, 06 Mei 2014 rumah Anas Urbaningrum yang terletak di Jalan Selat Makassar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur yang kini dijadikan sebagai Rumah Pergerakan PPI kedatangan tamu spesial. Sejak pukul 18.00 WIB, sekitar 10 penyidik KPK datang untuk melakukan penggeledahan di rumah Anas terkait dengan kasus pembangunan proyek Hambalang.

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik KPK menyita 20 baju batik milik Anas, entah apa motif KPK menyita baju batik milik Anas? Apa kaitan baju batik dengan pembangunan proyek Hambalang? Sepertinya setelah KPK ‘gagap’ untuk membuktikan dugaan gratifikasi mobil Harrier, kini KPK beralih kepada gratifikasi baju batik. Anas ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi mobil Harrier dalam pembangunan proyek Hambalang, namun hingga kini mobil Harrier yang dijadikan sebagai gratifikasi tersebut masih belum dipajang di “showroom mobil” milik KPK. Jika memang benar mobil Harrier Anas adalah hasil dari gratifikasi proyek pembangunan Hambalang, seharusnya KPK sudah menyita mobil tersebut sejak Anas ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi hingga kini mobil Harrier ‘bersejarah’ tersebut masih belum juga terpajang di “showroom mobil” milik KPK.

Ini bukan pertama kalinya KPK menyita hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang diperkarakan kepada Anas. Pada November 2013 penyidik KPK menyita buku Yasin, menyita uang kas PPI Rp. 1 miliar yang hingga kini belum dikembalikan oleh KPK, menyita 3 telepon genggam milik Anas dan Athiyyah Laila, menyita kartu kredit milik Anas, menyita paspor Athiyyah Laila dan yang terbaru KPK menyita baju batik. Guyonan kami, setelah KPK sukses buat showroom mobil, kini KPK berencana untuk meresmikan butik batik, semoga saja nanti ada pamerannya.

Ada hal yang sudah terang, jelas dan tegas terlibat dalam pembangunan proyek Hambalang tetapi KPK menutup mata dan telinga, terkesan KPK hanya bernafsu untuk memburu Anas. Anggota Tim Asistensi pembangunan proyek Hambalang Tomy Apriantono, menyebutkan pada bulan Januari 2010 Andi Mallaranggeng pernah menggelar rapat dirumahnya untuk membahas pelaksanaan pembangunan proyek Hambalang. Selain dihadiri oleh Tomy dan Andi Mallaranggeng, dalam rapat tersebut hadir pula Wafid Muharram (mantan Sesmenpora) dan Deddy Kusdinar (mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora). Dalam rapat ini lah anggaran pembangunan proyek Hambalang membengkak hingga mencapai Rp 2,5 triliun. Rapatnya di rumah Andi Mallaranggeng, kok rumah Anas yang digeledah?

Kemudian Andi Zulkarnaen Mallaranggeng alias Choel Mallaranggeng yang sudah jelas-jelas meminta dan menerima fee dari proyek Hambalang hingga kini masih bebas, belum dijadikan sebagai tersangka, bahkan oleh KPK mengaggap Choel bak pahlawan. Wafid Muharram (mantan Sesmenpora) mengaku diminta fee sebesar 15% oleh Choel dalam pelaksanaan pembangunan proyek Hambalang. Choel sendiri pun mengakui bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar USD 550 ribu dan Rp 2 miliar. Yang meminta dan menerima fee Choel, kok Anas yang tersangka?

Lalu Sylvia Soleha alias Bu Pur yang berperan dalam pengurusan kontrak anggaran multiyear (tahun jamak) pembangunan proyek Hambalang ke Kementerian Keuangan. Bersama Widodo Wisnu Sayoko dan Arif Gunawan, Bu Pur menemui Anny Ratnawati (Wakil Menteri Keuangan) untuk mengurus kontrak anggaran multiyear di Kementerian Keuangan. Bu Pur yang berperan, kok Anas yang tersangka?

Semua fakta diatas terungkap dalam persidangan kasus Hambalang. 09 Mei 2014 menjadi batas akhir pelimpahan kasus gratifikasi pembangunan proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya ke persidangan. Itu tandanya KPK hanya mempunyai waktu 2 hari lagi untuk merampungkan berkas perkara Anas dan dilimpahkan ke pengadilan, namun sepertinya KPK masih bingung membuat konstruksi pidana untuk Anas. Semoga keadilan dan kebenaran akan lahir, keluar dan bangkit di bulan Mei ini yang juga bersamaan dengan momentum Kebangkitan Nasional. Selamat berjuang sahabat, saling menghidupi saling menumbuhkan saling menguatkan, Sahabat Anas Urbaningrum. (@sahabat_anas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun