Anas Urbaningrum kembali menjalani persidangan lanjutan dalam perkara dugaan kasus penerimaan gratifikasi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Persidangan hari Kamis, 21 Agustus 2014 merupakan persidangan ke 17, dengan total saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 75 saksi.
Dalam persidangan tersebut menghadirkan Muhamad Nazaruddin, saksi mahkota JPU yang sebagian besar keterangannya dijadikan sumber JPU dalam menyusun dakwaannya terhadap Anas. Sebelumnya pada persidangan hari Kamis (14/8) Nazaruddin mangkir dari panggilan jaksa tanpa memberikan keterangan yang jelas. Ketidakhadiran Nazaruddin pada sidang Kamis (14/8) dengan mudah diasumsikan sebagai bentuk ketakutan Nazaruddin jika dikonfrontasi dengan Yulianis (mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group), Oktarina Puri (mantan Staff Keuangan Permai Group), Mindo Rosalina Manullang (mantan Direktur PT Anak Negeri) dan Nuril Anwar (mantan Staff Ahli Nazaruddin).
Pada persidangan yang digelar Kamis, 21 Agustus 2014 lalu, selain menghadirkan Nazaruddin, JPU juga menghadirkan Aan Ihyauddin (mantan supir pribadi Nazaruddin) dan Herry Sunendar (mantan supir Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin). Kehadiran dua mantan anak buah Nazaruddin tersebut seperti menjadi ‘backing vokal‘ untuk nyanyian-nyanyian Nazaruddin, dan juga menjadi penghapus dahaga bagi JPU, karena dalam beberapa persidangan dakwaan JPU hampir seluruhnya terbantahkan oleh keterangan saksi-saksi yang lain.
Berikut beberapa keterangan-keterangan bohong Nazaruddin, yang coba kami konfrontir dengan keterangan saksi-saksi pada persidangan-persidangan sebelumnya.
Kebohongan Nazaruddin – 1 : Anas Pemilik Permai Group
Nazaruddin mengatakan bahwa Anas adalah owner (pemilik) dari Permai Group. Keterangan ini bertentangan dengan keterangan yang pernah disampaikan oleh para karyawan Nazaruddin. Yulianis (mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group), Mindo Rosalina (mantan Direktur PT Anak Negeri), Oktarina Puri (mantan Staff Keuangan Permai Group) dan Clara Maureen (mantan Manajer Pemasaran PT Anugerah Nusantara) mengatakan bahwa pemilik Permai Group adalah Nazaruddin bersama Neneng Sri Wahyuni (istri Nazaruddin), Muhamad Natsir (kakak kandung Nazaruddin) dan Muhamad Hasyim (adik kandung Nazaruddin). Mengenai pemilik dari Permai Group sebenarnya sudah in kratch, keputusan yang telah menjadi tetap. Pada kasus Wisma Atlet tahun 2012 JPU KPK telah berhasil membuktikan bahwa pemilik dari Permai Group adalah Nazaruddin beserta keluarga, artinya tidak lagi terbuka suatu jalan hukum pada hakim lain atau hakim itu juga untuk mengubah keputusan tersebut.
Baca :
Jaksa Berhasil Buktikan Nazaruddin Pemilik Permai Group (sumber: Republika)
Oktarina Akui Nazaruddin Pemilik PT Permai Group (sumber: Tribunnews)
Rosa: Nazaruddin adalah Pimpinan Permai Group (sumber: RMOL)
Dikonfrontir, Kesaksian Neneng Berbeda Dengan Tiga Saksi Lain (sumber: IndonesiaRayaNews.com)