Mohon tunggu...
Sahabat Anas Urbaningrum
Sahabat Anas Urbaningrum Mohon Tunggu... -

Saling Menghidupi, Saling Menumbuhkan, Saling Menguatkan. Sahabat Anas Urbaningrum. (@sahabat_anas)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kilas Balik Perjalanan Penzaliman Terhadap Anas Urbaningrum; 22 Februari 2013 – 22 Februari 2014

23 Februari 2014   22:55 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:32 745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tepat tanggal 22 Februari tahun lalu, Anas Urbaningrum resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang. Proses dan penanganan kasus Anas ini cukup menarik dan menyita perhatian publik dan media selama satu tahun ini. Nuansa politik sangat kental menyelimuti proses hukum Anas. Banyak kejanggalan dan ‘keistimewaan’ tersendiri yang diberikan terhadap Anas, “anak yang tidak diinginkan lahir” oleh SBY sebagai empunya Partai Demokrat. Perjalanan karir politik Anas dikebiri oleh penguasa hanya karena Anas tidak ‘patuh’ terhadap Cikeas, karena Anas hanya patuh terhadap sesuatu yang dia yakini kebenarannya. Berikut kilas balik perjalanan penzaliman terhadap Anas Urbaningrum.

1.Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC); Survei Pesanan (?)

Dalam hasil survey SMRC yang dirilis pada Minggu, 03 Februari 2013 dengan tajuk “Kinerja Pemerintah dan Partai, Tren Anomali 2012-2013” disebutkan bahwa elektabilitas Partai Demokrat berada pada angka 8,3 persen. Situasi ini dimanfaatkan oleh para ‘gerombolan sengkuni’ untuk mendesak agar Anas Urbaningrum bertanggung jawab dan mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat. Sebuah penyikapan yang tidak bijak terhadap suatu hasil survei. Seharusnya seluruh elemen Partai Demokrat menyikapinya dengan kerja keras untuk menaikkan kembali angka elektabilitas Partai Demokrat. Ternyata setelah satu tahun berlalu, elekabilitas Partai Demokrat yang saat ini pimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Umum dan Syarief Hasan sebagai Ketua Harian tidak kunjung naik. Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang dirilis pada Minggu, 02 Februari 2014 elektabilitas Partai Demokrat berada dilevel terendah, 4,7 persen. Kali ini para ‘gerombolan sengkuni’ bungkam. Tidak ada desakan agar Ketua Umum bertanggung jawab dan mundur akibat elektabilitas partai yang semakin merosot tajam.

2.Pidato Presiden dari Mekah; Intervensi terhadap KPK

Menanggapi hasil survey SMRC, Presiden SBY menggelar konferensi pers kepada masyarakat Indonesia yang disiarkan langsung oleh media-media televisi di Indonesia pada Senin, 04 Februari 2013.

Sejak kemarin malam dan sepanjang hari ini, saya terima banyak berita dari tanah air sesuai rilis survei tentang keadaan parpol dilihat dari sisi dukungan publik saat ini.  Yang jadi perhatian adalah merosotnya angka untuk Partai Demokrat. Padahal, dalam Pemilu 2009 lalu, PD masih mendapat 21 persen suara. Atas hasil ini, terus terang beberapa kader mangatakan SOS, sudah berada dalam lampu merah. Ada yang mengatakan ada kesan mengapa kasus ini tidak kunjung selesai, seakan diulur-ulur, tidak ada konklusi.

Saya yakin KPK, yang jadi andalan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, tidak tebang pilih. Dari tanah yang mulia ini saya mohon kepada KPK untuk bisa segera melakukan tindakan konklusif dan tuntas terhadap apa yang dilakukan sejumlah kader PD. Kalau memang dinyatakan salah, kita terima memang salah. Kalau tidak salah, kita ingin tahu bahwa itu tidak salah. Termasuk dalam hal ini Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang diperiksa KPK dan dicitrakan publik bersalah dalam kasus korupsi, meski KPK belum menjelaskan kasus ini.

Apa yang dilakukan dan diucapkan SBY kepada KPK adalah bentuk intervensi. SBY berusaha mengintervensi KPK agar menjadikan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.  Jadi sungguh aneh kalau tiba-tiba sejumlah tokoh partai Demokrat –terutama Presiden SBY– menimpakan kesalahan turunnya elektabilitas Partai Demokrat hanya pada Anas Urbaningrum. Seolah-olah turunnya elektabilitas Partai Demokrat hanya karena kasus Hambalang. Padahal ada kasus Bank Century yang sudah lebih dulu meletus dengan kerugian negara yang jauh lebih besar. Masyarakat akan bisa dengan mudah menerjemahkan pesan SBY itu sebagai sebuah pesan politik agar KPK benar-benar menetapkan status Anas sebagai tersangka. Pertanyaannya adalah persoalan hukum apa yang tengah dihadapi Anas saat itu? Tersangka bukan, saksi bukan. Karena saat itu Anas diperiksa KPK dalam kedudukannya sebagai terperiksa, orang yang diperiksa, dimintai keterangan dalam dugaan satu tindak pidana. Keadaan seperti ini membuat KPK menjadi sangat dilematis.

3.SBY Pimpin Pembenahan Partai Demokrat; Kudeta Terhadap Anas

Jumat, 08 Februari 2013 SBY menegaskan, akan memimpin langsung upaya pembenahan internal Partai Demokrat. Dengan cara mengambil alih kendali partai secara keseluruhan dengan mendepak Anas Urbaningrum, bisa dibilang ini adalah praktek otoritarian dalam partai. Apalagi Anas Urbaningrum tidak diangkat oleh SBY sebagai ‘pemilik’ dan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Anas dipilih melalui mekanisme kongres. Karena itu, bila Anas dinilai gagal memimpin partai, seharusnya SBY mendorong digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB). Ini cara yang lebih elegan dan demokratis dibandingkan menggunakan cara-cara militer untuk mengkudeta Anas dari posisinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hanya dengan sebuah pertemuan di kediamannya di Puri Cikeas Indah. Lebih tidak elegan lagi langkah SBY itu dilakukan disaat Anas belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Terlebih, Keputusan Majelis Tinggi Partai (MTP) telah melanggar AD/ART Partai Demokrat, ada indikasi putusan ini bagian dari mengkerdilkan fungsi ketua umum Partai Demokrat atau diistilahkan sebagai kudeta. Padahal dalam AD Partai Demokrat pasal 13 ayat 5 yang mengatur jenis kebijakan strategis yang menjadi wewenang MTP Demokrat. Dalam pasal tersebut, kebijakan strategis yang menjadi wewenang MTP terdiri dari tujuh item. Pertama, penunjukan pasangan capres dan cawapres. Kedua, penunjukan calon pimpinan DPR dan alat kelengkapan fraksi Demokrat di DPR dan MPR. Ketiga, penentuan calon partai koalisi. Keempat, penentuan caleg DPR. Kelima, penentuan cagub dan cawagub dalam pilkada. Keenam, menyusun rancangan AD/ART serta program kerja lima tahun untuk ditetapkan dalam kongres.

Karena tidak diatur dalam AD Partai Demorat maka, pengambilalihan yang dilakukan oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat telah melanggar AD/ART Partai Demokrat.

Lebih gambling mengenai “Cara-cara SBY Mengkudeta Anas Urbaningrum” silahkan baca http://chirpstory.com/li/52173

4.Pakta Integritas; Upaya Menghabisi Karir Politik Anas

Minggu, 10 Februari 2013 di Puri Cikeas, SBY mengumpulkanDewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat untuk memimpin penandatanganan 10 poin Pakta Integritas. Sebanyak 33 DPD hadir dan menandatangani Pakta Integritas dihadapan Ketua Majelis Tinggi Partai.

Penetapan Anas sebagai tersangka sebenarnya sudah bisa dipastikan sebelum KPK secara resmi mengumumkannya. Pidato SBY yang secara eksplisit mengambilalih kendali Partai Demokrat dan meminta Anas fokus pada kasus hukum dugaan korupsi yang ditangani KPK, merupakan sinyal kuat bahwa karier politik Anas akan dihabisi.

Anas sendiri tidak hadir pada malam itu, dan baru menandatangani Pakta Integritas pada Kamis, 14 Februari 2014 di kantor DPP Partai Demokrat.

5.Rapimnas; Petisi “Pemuda Demokrat Penegak Konstitusi”

Banyak yang menduga bahwa agenda Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) Partai Demokrat yang digelar pada Minggu, 17 Februari 2013 di Hotel Syahid Jakarta didesain Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY untuk melengserkan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dari jabatannya. Hal tersebut terlihat dari surat undangan yang ganjil, yang seharusnya ditandatangani oleh Anas selaku Ketua Umum dan Ibas selaku Sekretaris Jenderal. Namun ternyata undangan kepada peserta rapimnas ditandatangi Sekretaris Majelis Tinggi Jero Wacik bersama Sekretaris Jenderal Ibas.

Upaya SBY untuk melengserkan Anas dalam Rapimnas kandas setelah adanya ancaman Walk Out dan beredarnya petisi “Pemuda Demokrat Penegak Konstitusi”. Berikut isi petisinya:

1.Ketum ANAS URBANINGRUM adalah produk konstitusional kongres Partai Demokrat II di Bandung yang sah.

2.Melengserkan Anas Urbaningrum dari jabatan Ketum adalah inkonstitusional. Ketum Anas Urbaningrum hanya dapat diganti melalui kongres sebagaimana yang termaktub dalam AD/ART Partai Demokrat.

3.Menolak dan mengutuk keras upaya-upaya yang mengarah kepada pemaksaan KLB (Kongres Luar Biasa) yang tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

4.Jika dalam rapimnas tanggal 17 Februari 2013 ada kondisi yang mengarah pada upaya-upaya inkonstitusional, maka kami akan menyatakan walk out dan melakukan pressure massa untuk menggagalkan acara tersebut.

5.Meminta kepada Majelis Tinggi untuk mengembalikan pelaksanaan organisasi ke DPP.

6.Sprindik Bocor (Atau Di Bocorkan?); By Design

Bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK yang menyebutkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi merupakan permainan yang dipertontonkan oleh KPK. Desakan SBY yang meminta agar status Anas segera diputuskan, membuat institusi pimpinan Abraham Samad Cs itu membuat sebuah skenario dengan memunculkan sprindik.

Abraham Samad seharusnya dapat dijerat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan ancaman penjara dua tahun penjara. UU KIP juga memuat ancaman pidana bagi pelaku yang mengakses atau menyebarluaskan secara tidak sah informasi yang dikecualikan atau rahasia. Dalam Pasal 17 huruf a UU KIP disebutkan bahwa informasi publik yang dikecualikan adalah informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum. Yakni, menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

Dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, baru kali ini terjadi pembocoran sprindik. Menjadi parah, saat bocornya sprindik itu ada di KPK, lembaga penegakan hukum yang dikagumi masyarakat. Sudah ada jual beli pengaruh, ada justice for sale, jual beli keadilan yang terjadi dalam proses sprindik bocor tersebut.

keputusan Komite Etik KPK yang hanya memberikan sanksi kepada Ketua KPK Abraham Samad dan stafnya Wiwin Suwandi tanpa bisa menyebutkan motif dari pembocoran sprindik tersebut sangat disayangkan. Hal tersebut menjadi penting karena sebelumnya ada isu berkembang luas bahwa ada perpecahan sikap diantara pimpinan KPK terkait kasus yang menimpa Anas Urbaningrum. Bocornya sprindik lebih dari sekedar kelalaian, dan justru merupakan kesengajaan untuk membocorkan. Kebocoran ini seperti disengaja dan semakin menguatkan isu yang berkembang selama ini di publik bahwa diantara pimpinan KPK ada yang tidak setuju menjadikan Anas sebagai tersangka dan sebagai lainnya setuju. Yang tidak setuju tentunya akan terdesak ikut menjadikan Anas tersangka.

7.Anas Tersangka; Mata Rantai Peristiwa Politik

Anas secara resmi ditersangkakan pada 22 Februari 2013, hal tersebut disampaikan oleh juru bicara KPK, Johan Budi. Surat perintah penyidikan (Sprindik) ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Penetapan Anas sebagai tersangka sudah diduga sebelumnya. Penetapan Anas sebagai tersangka pun merupakan mata rantai sejak Ketua Dewan Pembina SBY menyampaikan delapan solusi penyelamatan partai, yang di dalamnya meminta Anas fokus pada dugaan kasus hukum. Sejak menyampaikan delapan solusi penyelamatan partai, SBY sudah mengetahui informasi kuat Anas akan ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu pun telah disiapkan SBY, yang berlanjut pada penandatanganan pakta integritas. Langkah berikutnya adalah pengunduran diri Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dari keanggotaannya DPR. Ini mata rantai, sadar atau tidak sadar.

8.Pidato Anas; Ini Baru Halaman Pertama

Sabtu, 23 Februari 2013 bertempat di kantor DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyampaikan pidato pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Pidato pengunduran diri tersebut dilakukan melalui pidato yang disampaikan Anas tanpa menggunakan teks. Pidatotersebut pun mendapat reaksi dan respon dari banyak pihak, baik dari politisi dan pengamat politik hingga ahli hukum dan ahli komunikasi. Seluruh elemen yang merespon sepertinya tahu betul dengan apa yang tersirat di balik seluruh pernyataan Anas dalam pidatonya.

“Di atas segalanya, saya ingin menyatakan barangkali ada yang berpikir bahwa ini adalah akhir dari segalanya. Hari ini, saya nyatakan ini baru permulaan. Hari ini saya nyatakan ini baru sebuah awal langkah-langkah besar. Hari ini saya nyatakan ini baru halaman pertama. Masih banyak halaman-halaman berikutnya yang akan kita buka dan baca bersama.” Demikian kutipan pidato Anas. Berikut pidato lengkap pengunduran diri Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat :

http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/02/23/1/133361/Ini-Pidato-Lengkap-Pengunduran-Diri-Anas-Urbaningrum

9.Kunjungan Sahabat; Dukungan Untuk Anas

Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kediaman Anas di Duren Sawit ramai oleh para sahabat yang datang untuk memberikan dukungan dan merasa prihatin atas apa yang menimpa Anas dan menyebutnya sebagai “musibah politik”. Sahabat yang datang tidak hanya sahabat-sahabat Anas di Partai Demokrat, terhitung seperti Akbar Tandjung, Din Syamsuddin, Harry Tanoe, Mahfud MD, Shinta Nuriyah (Istri Mantan Presiden Abdurrahman Wahid), Yenny Wahid, Priyo Budi Santoso, Fahri Hamzah, Ahmad Yani, Syarifuddin Suding, AM Fatwa, dan sahabat-sahabat lintas parpol, HMI, KAHMI, dan lainnya.

Anas memang istimewa walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tetapi ia tak henti-hentinya mendapatkan dukungan dari banyak pihak. Sesuatu yang sangat jarang terjadi ketika seseorang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

10.Paspor Anas disita; Istimewanya Anas

Senin, 25 Februari 2013 petugas imigrasi mendatangi rumah Anas di Duren Sawit. Tim dari imigrasi memberikan surat permintaan paspor, dan menyita paspor Anas. Banyak tersangka yang dicegah ke luar negeri tetapi paspornya tidak ditarik, ini tidak lazim. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seharusnya menjelaskan alasan penarikan paspor Anas Urbaningrum. Penarikan paspor Anas merupakan langkah berlebihan. penyitaan seperti itu tidak lazim dilakukan oleh Kemenkumham terhadap seorang tersangka. meski Anas dicegah bepergian ke luar negeri namun paspornya tidak boleh disita.

Anas sendiri merasa diistimewakan karena paspornya tidak hanya ditarik, tetapi petugas Imigrasi bahkan harus mendatangi kediamannya untuk mengambil paspor itu. "Beda atau tidak beda buat saya sama saja. Contohnya begini, ini yang sederhana yah, siapa yang dicekal tidak pernah paspornya dijemput di rumah. Tapi Anas diistimewakan, apalagi Menteri Hukum dan HAM yang membawahi imigrasi adalah Amir Syamsuddin yang merupakan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat,” ujar Anas.

11.KLB Partai Demokrat; KLB Versi Anas

Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dilaksanakan pada 30 Maret 2013 di Bali mempertontonkan demokrasi yang semu. Kubu Cikeas di bawah kendali Ketua Majelis Tinggi SBY menciptakan panggung kongres yang "seolah-olah" demokratis, tetapi sebenarnya sudah dikondisikan untuk memufakati pemilihan calon tertentu. Marzuki Alie yang kabarnya ingin mencalonkan sebagai Ketua Umum pun langsung ditegur keras oleh SBY. Marzuki Alie sempat bermanuver dengan mengumpulkan Ketua DPC Partai Demokrat se-Indonesia di Hotel Aston Denpasar pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WITA sebelum KLB. Saya ingatkan, siapa yang mencederai kepentingan partai hanya untuk memenuhi kepentingan pribadinya adalah yang akan menghancurkan partai kita. Ini peringatan saya,” tegas SBY. Sungguh KLB yang penuh rekayasa dan sudah diseting sedemikian rupa. KLB adalah dagelan politik SBY.

Partai Demokrat tidak memiliki kehendak untuk memajukan proses konsolidasi demokrasi yang kini sedang berjalan di Indonesia. Bahkan, bukan membangun demokrasi yang saat ini masih kurang ideal, Demokrat malah melegitimasi perilaku politik yang sebenarnya bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

Terpilihnya SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat kian menegaskan bahwa politik Indonesia tidak bisa lepas dari sistem paternalistik dan politik dinasti.Dengan berpasangannya ayah dan anak dalam jabatan tertinggi partai Demokrat, Partai Demokrat memperlihatkan sebuah upaya membangun sebuah partai keluarga.

Namun ternyata di Bali bukan hanya Partai Demokrat yang sedang melangsungkan KLB. Anas Urbaningrum mempunyai KLB versi lain. Misalnya saja, Keliling Lihat Bali, Keluyuran Luar Biasa, Keindahan Lovina Bali, Kintamani Luar Biasa, Kerajinan Luar Biasa, Kerangnya Luar Biasa, Kuta Luar Biasa, Kawan2 Luar Biasa,  Kenyang Luar Biasa, sampai Kelapa Luar Biasa, #KLB.

Saat sedang berada di Bali, gerak-gerik Anas selalu diikuti oleh intel, entah intel suruhan siapa dan untuk apa menginteli Anas? Tentu dengan mudah kita dapat mengetahui suruhan siapa intel tersebut.

12.Deklarasi PPI; Bergerak…!!!

Minggu, 15 September 2014, kediaman Anas Urbaningrum di Duren Sawit di sulap menjadi Rumah Pergerakan. Anas beserta para sahabat mendeklarasikan Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), sebagai wadah seluruh masyarakat untuk membangun Indonesia yang lebih baik. PPI adalah milik bersama, Anas bukan PPI, Anas adalah bagian dari PPI. PPI adalah organisasi gerakan budaya yang akan melahirkan ide dan gagasan dalam membangun Indonesia yang lebih baik. PPI bukan gerakan perlawanan, PPI adalah gerakan untuk memuliakan kebudayaan Indonesia, untuk memadukan harmoni sosial dalam kemajemukan Indonesia. PPI akan menjadi wadah dan magnet untuk menyatukan potensi yang lahir dari anak bangsa dalam berkontribusi untuk memberikan warna positif untuk Indonesia. Gerakan ini adalah gerakan untuk membangun ikatan sinergi dari seluruh potensi anak-anak bangsa yang belum terpadu dalam sebuah gerakan yang kontributif untuk Indonesia. PPI punya mimpi dengan pendekatan kebudayaan dan harmoni, PPI ingin memberikan warna bagi bidang kehidupan yang ada di dalam perkembangan kemajuan negara kita. PPI tidak sekedar berpikir politik, justru PPI ini fokus untuk memajukan dan memuliakan kebudayan nasional. Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika.

Deklarasi PPI dihadiri oleh Prof. Mubarok, Nazaruddin Syamsuddin, Gede Pasek Suardika, Mirwan Amir, Mulyana W Kusuma. Hadir pula Saan Mustopa. Pasca menghadiri deklarasi PPI, Saan Mustopa dicopot dari Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI. Begitu pula dengan Gede Pasek Suardika, dicopot dari Ketua Komisi III DPR RI.

Banyak kader Demokrat yang aktif di ormas lain tapi tidak pernah dipermasalahkan. Sukar untuk tidak disebut khawatir dan galau. Bahkan sampai pada level paranoid. Terdapat sikap paranoid atau ketakutan luar biasa dari kalangan internal Partai Demokrat atas berdirinya ormas PPI.

13.Duren Sawit Digeledah; Banyak Kejanggalan…

Selasa, 12 November 2013 KPK menggeledah rumah Athiyyah Laila (Istri Anas). Banyak kejanggalan dan pelanggaran prosedur dari penggeledahan rumah Attiya Laila yang dilakukan oleh KPK. Menarik, jika kita cermati ada beberapa indikasi yang menegaskan jika KPK sangat bernafsu untuk mencari bukti untuk menjerat Anas. Atau bahkan KPK terkesan memaksa Anas untuk bersalah dengan berbagai cara. Pertama, apa motif KPK mengambil uang operasional PPI yang berasal dari sumbangan anggota berjumlah Rp. 1 miliar?? KPK melakukan penggeledahan dengan surat atas kasus Mahfud Suroso terhadap dugaan keterlibatan Attiya, bukan atas nama PPI. Jadi cacat hukumnya menyita uang operasional PPI yang sudah jelas asalnya dari sumbangan anggota PPI. Kedua, apa motif KPK melakukan penggeledahan tanpa pemberitahuan, tanpa memberitahu RT dan keamanan setempat?? RT setempat dan pihak rumah Anas mengaku belum mendapatkan surat resmi perintah penyidikan. Publik pun harus mengetahui bahwa rumah yang digeledah KPK adalah rumah milik PPI, bukan lagi rumah milik Attiya. Ketiga, apa motif KPK menyita BlackBerry dan kartu kredit milik Anas Urbaningrum?? KPK menggeledah rumah Attiyah Laila atas kasus Mahfud Suroso. Lantas mengapa BB dan kartu kredit Anas yang disita?? KPK juga mengambil passport Attiya padahal itu bukan kewenangan yuridis KPK, melainkan kewenangan petugas Imigrasi. Keempat, apa motif KPK merampas surat pengunduran diri Attiya yang sudah ditandatangani sebelum proyek Hambalang digelar?? KPK melakukan tindakan anarkis dngn mengambil paksa dokumen pengunduran diri Attiya dari Dutasari padahal itu bukti asli pembelaan diri. Apakah ada jaminan dokumen tersebut tidak dihilangkan KPK mengingat banyak dokumen rahasia banyak kasus besar tiba-tiba raib dari tangan KPK. Kelima, apa motif KPK membawa buku yasin bergambar Anas, padahal ada dua buku yasin bersamaan di tempat yang sama yang bergambar Ibas?? Dari kejanggalan-kejanggalan tersebut, muncul pertanyaan besar, pertama, mengapa KPK ngotot melakukan penggeledahan rumah Anas?? padahal Mahfud Suroso sendiri sudah menjelaskan jika Anas-Attiya tidak ada hubungannya dengan proyek Hambalang. Kedua, mengapa selama kasus Hambalang KPK tidak mengacuhkan pernyataan dan kesaksian dari Yulianis maupun Mindo Rossa Manulang??

14.Anas, Tokoh Paling Di Zalimi KPK Tahun 2013

Penahanan Anas bagian dari bargaining politik SBY dengan KPK. Sikap KPK yang terus mengulur proses hukum Anas adalah bentuk penganiayaan, akhirnya politik bermain. Timbul kesan KPK dikendalikan oleh kekuatan politik penguasa dalam menjalankan tugasnya pokok dan fungsinya. Hanya untuk kasus gratifikasi sudah sampai ratusan orang diperiksa, dan hasil pemeriksaan pun belum juga jelas. KPK itu penegak hukum, pengusung keadilan. Bukan seperti Kamtib era Orde Baru, yang digunakan untuk mematikan karir politik seseorang. Anas sudah lama menjadi tersangka, tapi selama itu pula perkembangan kasus Anas tidak jelas padahal lebih dari 100 saksi sudah diperiksa. KPK benar-benar menggantung masa depan dan kehormatan Anas. KPK benar-benar kehilangan akal dan strategi untuk berkilah soal tidak segera ditahannya Anas yang sudah 10 bulan digantung statusnya sebagai tersangka tapi tidak dtahan. Usai Abraham Samad, kini Zulkarnaen juga mengungkapkan alasan yang sama, yakni penahanan Anas terkendala tidak adanya ruang tahanan. Namun, secara tersirat KPK akhirnya jujur membuka alasan bahwa KPK takut Anas akan bebas demi hukum jika dilakukan penahanan dalam waktu cepat. Pernyataan Zulkarnaen ini mengejutkan. Ini menunjukkan KPK sendri tidak memiliki bukti kuat bahwa Anas terlibat dalam sangkaan gratifikasi Hambalang. Karena bukti gratifikasi mobil Harrier kepada Anas lemah, kini KPK mmburu 'dosa' Anas didugaan aliran dana Kongres Partai Demokrat di Bandung. Namun anehnya, kandidat ketua umum lainnya yakni Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng tidak dibidik dalam kasus yang sama. Johan Budi pun tidak bisa memberikan jawaban terkait alasan Abraham Samad yang pernah beralasan bahwa KPK belum bisa menahan Anas karena sel penuh. Dengan ditahannnya Kajari Praya dan Ratu Atut (saat itu), makin membuktikan kalau pernyataan Ketua KPK hanya dalih Karena diduga kuat KPK tidak memiliki dua alat bukti cukup untuk berani menahan Anas.

15.Pemanggilan Anas; “Dan Atau Proyek-Proyek Lainnya” (?)

Pada Selasa, 07 Januari 2014 Anas dijadwalkan diperiksa oleh KPK terkait dengan kasus gratifikasi proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya”. Kalimat dan atau proyek-proyek lainnya tersebut mengundang pertanyaan Anas dan tim kuasa hukum mengenai kejelasan sangkaan apa yang dimaksud dalam kalimat dan atau proyek-proyek lainnya. Sehingga Anas melalui tim kuasa hukumnya meminta kejelasan kepada KPK, namun KPK enggan memberikan kejelasan dalam surat pemanggilan tersebut. KPK malah menanggapinya dengan emosional. Seharusnya lembaga penegak hukum tersebut tidak perlu memperlihatkan sifat emosional ketika ada warga negara yang mempertanyakan sangkaan yang diajukan kepadanya. Hal itu merupakan sebuah permintaan kejelasan.

Ketidakhadiran Anas itu merupakan perwujudan sebuah sikap. Anas hanya meminta kejelasan terkait sangkaan KPK yang tidak menyebutkan secara rinci kasus apa yang disangkakan terhadap dirinya. Karena meminta penjelasan itu dilindungi UU Pasal 112 ayat 1 KUHAP yang menyatakan  penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan  menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Perbedaan nyata Penyelidikan dengan Penyidikan adalah soal kepastian delik dan ada tidaknya tersangka. Kalau sudah penyidikan harus sudah jelas, tempus delictie, dolus delictie harus jelas ketika sudah ada tersangka. Kalau kalimat proyek-proyek lainnya maka tidak  ada kejelasan peristiwa apa dan  kapan.

16.Penangkapan Anas; Kado Tahun Baru Untuk SBY

“Saya berterima kasih hari ini ditahan, yang tanda tangan penahanan adalah Pak Abraham Samad, kedua terima kasih kepada penyidik yang hari ini memeriksa saya adalah Pak Endang Tarsa dan Pak Bambang Sukoco dan terima kasih kepada tim penyelidik dipimpin Heri Mulianto, dan lain-lain. Di atas segalanya saya berterima kasih kepada Pak SBY, sesudah peristiwa ini punya arti, punya makna dan menjadi hadiah tahun baru 2014, yang lain-lain nanti saja, yang saya yakin adalah ketika kita berjuang tentang kebenaran dan keadilan, ujungnya kebenaran akan menang, terima kasih”.

Itulah kalimat yang diucapan Anas saat keluar dari gedung KPK dan resmi ditahan oleh KPK pada Jumat, 10 Januari 2014.

Anas akhirnya memenuhi panggilan KPK, walaupun surat pemanggilan Anas masih dinilai ganjil dengan adanya kalimat “dan atau proyek-proyek lainnya”. Pada Selasa, 07 Januari 2014 Anas dipanggil KPK, namun Anas urung hadir karena masukan dari Tim Kuasa hukum Anas yang masih mempertanyakan kalimat “dan atau proyek-proyek lainnya”. Tim kuasa hukum mengkritisi isi surat panggilan yang mengatakan bahwa ada pemeriksaan terhadap proyek-proyek lain. Itu tidak jelas, kasus yang mana? Proyek yang mana? Karena ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan. Orang yang dipanggil dan diperiksa didengar keterangannya harus jelas untuk tuduhan apa. KPK harus menjaga kewibawaannya sebagai lembaga penegak hukum yang berdasarkan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dalam buku harian Anas yang sempat bocor ke media, diketahui bahwa proyek-proyek lain yang dimaksud misalnya proyek pembangunan gedung Biofarma, pembangunan universitas-universitas, pembangunan gedung pajak. Sesuatu yang Anas sendiri tidak tahu apa itu maksudnya.

17.Hari-hari Anas di Tahanan; Pertapaan Produktif

Hari-hari Anas dalam tahanan KPK, banyak dilalui untuk membaca dan menulis. Setiap keluarga atau sahabat yang mengunjungi Anas selalu membawakan bahan bacaan untuk Anas. Di dalam tahanan pun Anas sangat rajin menulis, suatu kegemaran Anas yang sudah lama jarang dilakukan karena kesibukannya selama ini. Beberapa waktu lalu tulisan Anas selama berada di dalam tahanan sempat bocor ke media, tulisan mengenai catatan harian Anas selama ditahanan. Lepas dari bocornya tulisan Anas ke media yang menyebabkan KPK melarang Anas untuk menulis kembali, hari-hari Anas selama di tahanan KPK adalah suatu bentuk ‘pertapaan produktif’. Meskipun mungkin dirasakan penahanan itu adalah hal yang mungkin bagi sebagian orang menyulitkan, tapi bagi kaum pergerakan, penahanan itu bagian dari pertapaan untuk menembus hal-hal yang lebih baik lagi.

Manusia bisa dipenjarakan tubuhnya, namun tidak jiwanya!!!! Saling menghidupi, saling menumbuhkan, saling menguatkan. Sahabat Anas Urbaningrum. (@sahabat_anas)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun