Mohon tunggu...
Sahabat Anas Urbaningrum
Sahabat Anas Urbaningrum Mohon Tunggu... -

Saling Menghidupi, Saling Menumbuhkan, Saling Menguatkan. Sahabat Anas Urbaningrum. (@sahabat_anas)

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Fakta Harrier Anas Urbaningrum

9 Maret 2014   22:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:06 3922
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/Admin (KOMPAS.com)

[caption id="" align="aligncenter" width="624" caption="Ilustrasi/Admin (KOMPAS.com)"][/caption] Sekitar bulan Agustus-September 2009, Anas beberapa kali melontarkan pembicaraan tentang niatnya untuk membeli sebuah mobil. Akhirnya Anas memutuskan untuk membeli mobil Toyota Harrier secara kredit dari M. Nazaruddin, yang pada saat itu Nazaruddin menawarkan diri untuk menalangi pembelian mobil Harrier untuk Anas. Pada akhir Agustus 2009, Anas menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Nazaruddin sebagai uang muka dari Anas kepada Nazaruddin untuk pembelian mobil Harrier tersebut. Sejumlah teman dekat Anas maupun Nazaruddin pun tahu soal serah terima uang itu. Di sana ada Saan Mustopa, Pasha Ismayadi Sukardi dan Maimara Tando. Belakangan Anas mengetahui bahwa Nazaruddin membeli mobil Harrier tersebut secara tunai dari showroom dengan cek atas nama PT. Pasific Putra Metropolitan. PT. Pasific Putra Metropolitan mengeluarkan uang dalam bentuk cash yang berasal dari brangkas operasional sebesar Rp. 150.000.000, dan cek dengan nomor EP 677964 sebesar Rp. 520.000.000 untuk membeli mobil Harrier tersebut. Uang yang ada di rekening PT. Pasific Putra Metropolitan bukan berasal dari Hambalang, mana mungkin itu uang Hambalang, sedangkan proyek Hambalang baru dimulai pada Januari tahun 2011. Mobil tersebut kemudian diambil dari kantor Nazaruddin pada 12 September 2009 oleh staf Anas yang bernama Nurahmad. Anas sendiri tidak mengetahui bagaimana detail pembelian sampai proses pengurusan surat. Lalu pada Februari 2010 Anas membayar cicilan kedua sebesar Rp 75 juta kepada Nazaruddin. Pembayaran itu disaksikan staf ahli Anas yang bernama M. Rahmad. Namun setelah Kongres Partai Demokrat di Bandung pada Mei 2010, Anas banyak mendapat pertanyaan dari rekan sejawat dan mendengar kabar beredar bahwa mobil Harrier tersebut adalah pemberian dari Nazaruddin. Kemudian Anas memutuskan untuk mengembalikan mobil Harrier tersebut kepada Nazaruddin. Pada saat mobil dikembalikan, Nazaruddin menolak dengan alasan di rumahnya sudah penuh mobil dan tidak ada tempat lagi untuk menyimpan mobil. Akhirnya Nazaruddin meminta agar mobil tersebut dijual saja untuk dikembalikan “mentahnya” saja, dalam bentuk uang tunai. Pada Juli 2010 Anas meminta Nurahmad menjual mobil Harrier tersebut. Kemudian, mobil Harrier tersebut dijual di showroom di daerah Kemayoran sebesar Rp 500 juta. Showroom mentransfer uang hasil jual beli tersebut ke rekening Nurahmad pada 12 Juli 2010. Selanjutnya, Nurahmad mencairkan uang itu pada 13 Juli 2010. Nurahmad kemudian diminta oleh Anas untuk menyerahkan uang hasil penjualan mobil tersebut kepada Nazaruddin. Setelah menghubungi Nazaruddin melalui telepon dan SMS akhirnya disepakati bertemu di Plaza Senayan pada 17 Juli 2010. Nurahmad pergi bersama saksi bernama Yadi dan Adromi dengan membawa uang hasil penjualan mobil Harrier tersebut sebesar Rp 500 juta dalam bentuk tunai. Setiba di Plaza Senayan, Nazaruddin memberi kabar bahwa dirinya tidak bisa menemuinya karena masih rapat disebuah restoran Jepang dilantai empat Plaza Senayan. Nazaruddin kemudian mengatakan dirinya akan mengutus ajudannya yang bernama Wahyudi Utomo, biasa dipanggil Iwan. Kemudian Iwan dan Nurahmad bertemu di food court yang berada di lantai tiga Plaza Senayan. Atas inisiatif Nurahmad, dibuatlah tanda terima yang ditandatangani Iwan sebagai bukti serah terima. Setelah menerima uang dari Nurahmad, Iwan kembali menemui Nazaruddin restoran Jepang di lantai empat. Sebelum meninggalkan Plaza Senayan, Nurahmad mengirimkan pesan pendek kepada Nazaruddin untuk memberitahukan bahwa uang telah diberikan kepada Iwan. Nazaruddin pun menjawab pesan pendek itu. Setelah tiba di rumah Nazaruddin di Pejaten, Iwan membawakan bungkusan berisi uang Rp 500 juta itu dan meletakkannya di sofa dalam kamar Nazaruddin, di tempat biasa dimana Iwan selalu meletakkan tas Nazaruddin. Iwan memastikan bahwa Nazaruddin telah menerima uang sebesar Rp 500 juta sebagai “ganti” mobil Harrier milik Anas. Esok harinya, Nurahmad kembali memastikan dengan berkirim SMS kepada Nazaruddin untuk menanyakan perihal uang yang sudah diserahkan kepada Iwan. Melalui SMS, Nazaruddin menyatakan bahwa uang tersebut sudah diterimanya. Mobil Harrier yang pernah dimiliki Anas Urbaningrum itu menjadi pembicaraan penting menyusul skandal kebocoran Sprindik KPK. Di dalam Sprindik itu disebutkan bahwa KPK akan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat yang dilakukan Anas Urbaningrum saat menjabat sebagai anggota DPR. Bagaimana mungkin bisa mobil Harrier disangkakan kepada Anas karena dianggap sebagai gratifikasi proyek Hambalang? Karena pembelian mobil Harrier tersebut pada tanggal 12 September 2009, sedangkan proyek Hambalang baru dimulai awal 2011. Anas didakwa oleh KPK karena dituduh menerima gratifikasi atau janji dalam proses perencanaan, pelaksanaan proyek Hambalang dan proyek lain, saat Anas menjabat sebagai Anggota DPR RI. Pembelian mobil Harrier itu tanggal 12 September 2009, dan saat itu Anas belum menjadi anggota DPR RI. Anas dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2009. #MenolakLupa Saling menghidupi, saling menumbuhkan, saling menguatkan. Salam, Sahabat Anas Urbaningrum. (@sahabat_anas)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun