Jumat (30/5) akan menjadi saksi bersejarah penegakan hukum di Indonesia. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar “Peradilan Politik” untuk Anas Urbaningrum.
Anas Urbaningrum ditersangkakan oleh rezim zhalim, menggunakan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kepanjangan tangan dari penguasa. “Nabok Nyilih Tangan”.
FAKTA, semua dakwaan terhadap Anas Urbaningrum imajiner, bersumber dari nyanyian anyeb Nazaruddin. Saat di Pengadilan Tipikor, ada jaksa muda berujar “Kasian ya Anas, semua isi dakwaannya dipaksakan, hasil omongan dari Nazaruddin semua,” ujar jaksa muda tersebut saat berbincang santai dengan rekannya di Kantin Tipikor, Senin (26/5). Hal tersebut semakin menunjukkan bahwa KPK tunduk dan patuh terhadap Nazaruddin, sang terpidana emas (baca: anak emas) KPK.
Dakwaan terhadap Anas setebal 50 halaman tersebut akan menjadi sejarah dalam penegakan hukum di Indonesia. Inti isi dakwaan tersebut, Anas mengumpulkan dana untuk menjadi calon Presiden pada 2014.
Kasus Anas Urbaningrum adalah buah nyata dari bobroknya penegakan hukum di Indonesia. Semua dipesan, semua direkayasa, semua didesain. Muaranya Anas harus bersalah !
Oleh karena itu, kepada para sahabat aktivis Pergerakan, mari kita hadir dan penuhi Pengadilan Tipikor pada Jumat, (30/5) mulai pukul 09.00 WIB. Kita tunjukkan, bahwa Anas tidak sendiri ! Masih banyak para sahabat yang akan selalu menemani, membantu dan mendoakan Anas berjuang menemukan kebenaran dan keadilan.
Selamat berjuang, sahabat. Kamu temani kAU melawan !!
Saling menghidupi, saling menumbuhkan, saling menguatkan. Sahabat Anas Urbaningrum***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H