Mohon tunggu...
Sahabat KrisNa
Sahabat KrisNa Mohon Tunggu... Politisi - Praktisi Hukum & Advokat

Seorang advokat, Pegiat sosial, Pejuang Keadilan yang menyelesaikan permasalahan sengketa litigasi maupun non litigasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) & Rechtvinding dalam Praktek Peradilan Indonesia

17 April 2024   23:25 Diperbarui: 17 April 2024   23:53 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"AMICUS CURIAE Dalam Praktek Peradilan Di Indonesia kurun Waktu 5 Tahun Terahir"

Topik issue yang tak kalah menarik menjelang Putusan PHPU 2024 di Mahkamah Konstitusi, adalah banyaknya pihak yang mengajukan sebagai Sahabat Peradilan (amicus curiae)

Dalam kaitannya dengan hal itu, perihal independensi hakim merupakan topik yang sangat relevan untuk didiskusikan. Terdapat banyak kasus besar yang terjadi beberapa tahun belakangan ini  yang membuat masyarakat khawatir akan ke-independen-an hakim dalam memutus perkara tersebut. 

Bahkan kekhawatiran masyarakat terus bertambah ketika mulai bermunculannya praktik pengajuan amicus curiae kepada hakim yang sedang memeriksa perkara khususnya perkara-perkara pidana yang cukup menghebohkan masyarakat dalam beberapa tahun belakangan ini( 5 tahunan terahir), seperti kasus AHOK, Kasus Novel Baswedan, Haris Azhar dan Fatia, dst.

Berbicara Independensi hakim pada dasarnya adalah kondisi di mana para hakim bebas dari pengaruh dan juga tekanan lingkungannya dan hanya mengadili suatu perkara hanya berdasarkan fakta yang terbukti di pengadilan dan berdasarkan hukum. Prinsip independensi hakim merupakan prinsip universal dan dianut di seluruh sistem hukum di dunia. Artinya di negara manapun independensi hakim merupakan suatu hal mutlak yang harus ada pada dunia kehakiman/peradilan.

Dalam hukum Indonesia sendiri independensi hakim termaktub di dalam Pasal 24 UUD 1945, yang pada dasarnya menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang mandiri dan bebas. Artinya hakim dalam menjalankan tugas dan kekuasaannya bebas dari intervensi apapun dan siapapun. 

Bertolak dari pasal ini memang pada hakikatnya hakim dalam menyidangkan dan memutuskan suatu perkara tidak terikat pada siapapun. Akan tetapi meskipun secara normatif independensi hakim merupakan suatu hal mutlak yang harus dilaksanakan, dalam praktiknya begitu banyak tekanan yang bisa membuat hakim menjadi tidak independen. Banyak sekali kekuatan yang berasal dari luar yang selalu menekan dan bahkan bisa mempengaruhi putusan-putusan yang diberikan oleh hakim.

Keterkaitan Amicus Curiae dengan Independensi Hakim:

Paling tidak ada dua hal yang perlu diperbincangkan lebih lanjut mengenai keterkaitan antara munculnya amicus curiae dengan independensi hakim, khususnya hakim yang mengadili perkara pidana. Pertama, kedudukan amicus curiae. Menurut pengamatan penulis, kedudukan amicus curiae bukanlah merupakan suatu hal yang dapat mengganggu independensi hakim. 

Amicus curiae bukanlah bentuk intervensi terhadap hakim yang sedang memeriksa perkara, karena amicus curiae hanya sebatas memberikan opini yang berkaitan dengan fakta-fakta hukum serta isu-isu hukum terkait dengan perkara yang terjadi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun