Mohon tunggu...
Sahabat KrisNa
Sahabat KrisNa Mohon Tunggu... Politisi - Praktisi Hukum & Advokat

Seorang advokat, Pegiat sosial, Pejuang Keadilan yang menyelesaikan permasalahan sengketa litigasi maupun non litigasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"MENANTI GEBRAKAN PUTUSAN MK DALAM MENGAKHIRI SENGKETA HASIL PILPRES 2024"

6 April 2024   21:31 Diperbarui: 6 April 2024   22:34 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Mahkamah Konstitusi minggu lalu telah memulai dan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU 2024 yaitu; PERKARA NOMOR 1/PHPU.PRES-XXII/2024 & PERKARA NOMOR 2/PHPU.PRES-XXII/2024 .

Sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 telah digelar pada Rabu (27/3). Setelah itu, akan ada beberapa sidang lagi terkait sengketa Pilpres Pilpres 2024. Adapun perkara perselisihan hasil Pemilu ini akan berakhir pada 22 April 2024. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.

Perhatian publik 1 minggu lebih tertuju pada sidang  Sengketa PILPRES /PHPU 2024 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yang Mulia Suhartoyo. Proses persidangan Berlangsung seru,  diwarnai debat panas saat agenda mendengarkan saksi-saksi dan ahli dari masing maskng kubu, aksi wolkout PH  kubu paslon 01, tak kalah menarik lagi adalah debat antara Penasihat hukum Pemohon 1 ,Pemohon  2 dengan Penasehat Hukum Paslon 02 alias Termohon , serta dengan Pihak terkait.

Dok.Kompas.com
Dok.Kompas.com

Pada persidangan hari jumat 5 April 2024, Empat menteri menjadi Pemberi Keterangan Lain yang diperlukan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 pada Jumat (5/4/2024). Keempat menteri kabinet Indonesia Maju yang dihadirkan di persidangan antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Sebelumnya Ketua MK Suhartoyo menepis anggapan bahwa MK menghadirkan para Menteri tersebut atas permohonan para Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dia menegaskan pemanggilan tersebut untuk kepentingan hakim.

"Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim.

Tibalah saatnya persidangan di MK memasuki babak musyawarah majelis hakim (minus hakim MK Anwar Usman) , 8 hakim MK akan menentukan sikap dalam pertimbangan hukum dan pengambilan putusan PHPU 2024. Kabarnya MK hanya libur 2 hari saat Lebaran demi mengejar rampungnya  putusan sengketa Hasil Pilpres tersebut.


Sejauh Pengamatan Penulis, Dalam beberapa putusannya, Mahkamah Konstitusi- RI
telah melakukan pengujian atas produk legislasi sehingga norma atau UU yang diuji memenuhi syarat konstitusionalitas. 

Putusan Mahkamah Konstitusi memberi tafsir (petunjuk, arah, dan pedoman serta syarat bahkan membuat norma baru) yang dapat diklasifikasi sebagai putusan konstitusional bersyarat (conditionally
constitutional) dan putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).
Jika tafsir yang ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi dipenuhi, maka suatu norma atau UU tetap konstitusional sehingga dipertahankan legalitasnya. Adapun jika
tafsir yang ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak dipenuhi, maka suatu norma hukum atau UU menjadi
inkonstitusional sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi ini adalah perwujudan prinsip checks and balances yang menempatkan semua lembaga-lembaga negara dalam kedudukan setara, sehingga dapat saling kontrol - saling imbang dalam praktik penyelenggaraan negara. Keberadaan Mahkamah Konstitusi jelas merupakan
langkah progresif untuk mengoreksi kinerja antar lembaga negara, khususnya dalam proses pendewasaan politik berbangsa
dan bernegara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun