Mohon tunggu...
affandy kawan
affandy kawan Mohon Tunggu... -

Penulis saat ini masih diliputi banyak tanda tanya. Hanya menulis, pilihan terakhir dalam menumpahkan kegelisahan hatinya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebijakan yang Mendatangkan Malapetaka

5 Agustus 2010   12:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:17 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Bisa kita melihat lampu motor pada siang hari di nyalakan, Atas perintah petugas jalan raya {Polantas dan Llaj} dengan dasar payung hukum UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 107 ayat 1 dan 2. Dengan argumentasi bahwa dengan menyalakan lampu pada siang hari,kemudian dapat meminimalisir angka kecelakaan lalu-lintas. Alasan ini memang sangat mulia di karnakan mengedepankan sisi kemanusiannya. namun jika kita tilik dari prakteknya justru malah konsep menyalakan lampu pada siang hari sangat berbenturan dengan realitasnya.

Karena pada waktu siang  hari matahari memancarkan sinar begitupun dengan lampu motor, jadi secara otomatis akan menghasilkan silau dari pertemuan sinar dari sumber yang berbeda. motor dan matahari, dan berefek dengan kesehatan mata di karnakan secara terus menerus membendung hasil benturan sinar yaitu silau.

Sementara teori kedokteran megatakan,  bahwa lensa mata sangat sensitif dan peka terhadap sinar yang silau. Tarolah contoh penderita rabun mata, hasil diagnosa dokter mengatakan hal yang tidak lazim. Seperti terlalu dekat dalam menonton tv atau terlalu lama di depan komputer.

Argumen demikian memang sangat rasional,karena memang ketika cahaya itu memiliki permukaan yang cembung, juga akan menghasilkan sinar yang silau seperti tv atau komputer kita di rumah. Yang pada akhirnya orang yang keseringan nonton atau main komputer biasanya bermasalah dengan mata mereka, dengan kata lain, menderita kabur pada mata mereka.

Konsep menyalakan lampu pada siang hari, bukan lagi berfungsi untuk mengurangi angka kecelakaan. Melainkan menambah kecelakaan dan penderita rabun mata. Di mana angka kecelakaan pada lalu lintas bisa terprediksi setiap saat, bila proses benturan sinar yang menghasilkan silau terus terjadi bagaikan bayangan kita yang senantiasa ada mengikuti aktifitas kita sehari hari. Pertanyaan kemudian, bagamiana jadinya negeri ini kalau sember daya manusianya atapun rakyatnya menderita rabun mata dan patah tulang serta tidak menutup kemungkinan pengguna jalan raya harus kehilangan nyawanya. Lagi lagi disebabkan oleh kebijakan yang tidak populis,menyalakan lampu disiang hari.

Belum lagi dari sudut pandang ekonomi yang memungkinkan motor boros pada penggunaan aki, akibat penggunaan strom aki yang berlebihan. Yang dulunya dipakai beberapa  bulan mungkin akan dipakai beberapa minggu, sesuai dengan kondisi kendaraan bermotor kita. Begitupun dengan balon lampu juga akan setiap minggu akan kalah. Karena dimana banyak merk merk balon beredar di pasaran yang ketahanannya tidak bisa dijamin, ditambah lagi aktif dan dinyalakan siang malam. Sesuai dengan karakter lampu itu bila setiap hari mendapat panas dari proses kerja balon itu sendiri, maka komponen dari balon tersebut akan berumur pendek disebabkan putusnya energi pencahayaan.

Pertanyaan kemudian apakah kita setiap bulan dan minggu harus mengeluarkan biaya untuk mengganti aki dan balon? ditengah krisis yang melanda negeri ini imbasnya berdampak ke perekonomian kita sebagai konsumen, kalaulah kebijakan tersebut tidak di kaji ulang serta dipaksakan untuk kemudian di implementasikan serta adanya tuntutan penegakan kebijakan tersebut, tentunya rakyat sebagai obyek kebijakan akan terancam dengan berbagai problema, mulai dari ekonomi, kesehatan, keselamatan.

Sudah terang kebijakan ini dengan dasar hukum UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 107 ayat 1 dan 2. Tidak berpihak terhadap semua kalangan masyarakat, karna di mana idealnya suatu konsep atau kebijakan untuk di retaskan memerlukan analisis yang mendalam, guna mengukur sampai di mana tingkat keberpihakannya. Terhadap masyarakat banyak, dengan menggunakan perangkat anilisis yang sempurna. Dari seluruh sektor ilmu pengetahuan agar di mana tercapai keseimbangan kehidupan berbangsa dan bernegara dapat terlaksana.

Bukan mengikuti kemauan pasar, yang hanya mengedepankan kepentingan provit individualisme. Seperti di praktekkan penganut paham kapitalisme dengan karakter cenderung menggiring orang berwatak individualistik. Dan ini sama halnya dengan bintang parasit dengan senantiasa hidup di atas penderitaan bintang lain, dengan jalan memakan ataupun menghisap darahnya.

Dengan itu mari kita menilik secara seksama kebijakan ini, Dengan melibatkan semua unsur guna mencapai kesepahaman anatara pelaksana negara ini dan rakyat sebagai obyek kebijakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun