Pada era Kabinet Pembanguanan VI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Prof. Dr.-Ing. Wardiman Djojonegoro) telah diperkenalkan kebijakan baru untuk pembangunan pendidikan, khususnya pada pendidikan menengah kejuruan yang disebut Pendidikan system ganda (dual system). Penyelenggaraan kebijakan tersebut tertuang pada Kepmen No. 323/U/1997 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda Pada Sekolah Menengah Kejuruan. Sistem ini bereferensi model "dual system" di jerman.
Pemilihan model pendidikan sistem ganda (dual system) merupakan sistem pendidikan yang sangat tepat untuk meningkatkan kompetensi siswa, penyerapan lulusan siswa yang dibutuhkan Dunia Usaha/Dunia Industri (DUDI) serta efisiensi pada SMK. Â Model pendidikan sistem ganda merupakan tuntutan dari perkembangan teknologi yang begitu pesat dan menuntuk para lulusan SMK bisa langsung bekerja di DU/DI, karena pada pendidikan sistem ganda siswa SMK 30% sekolah dan 70% praktik di industri.
Petunjuk teknis atau penjabaran dari Model Pendidikan Sistem Ganda belum tertuang dengan detail dan benar karena Pendidikan di SMK masih tersentral pada sekolah belum pada industri, baik kurikulum maupun jangka waktu praktik kerja. Kondisi ini membuat siswa tidak mempunyai kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan Industri, dan siswa lulusan SMK tidak faham budaya kerja karena 90% waktu ada di sekolah. Saat ini merupakan momen yang baik untuk mengembalikan dari pemahaman yang tidak benar atas pelaksanaan pendidikan sistem ganda yang bereferensi dari negara Jerman dengan dasar Inpres nomor 1/2016 tentang revitalisasi SMK dan kondisi perekonomian Indonesia menunjang segera melaksanakan Pendidikan dengan system ganda karena peran sektor swasta bisa menunjang pendidikan SMK.
Perbaikan atas pemahaman yang salah harus segera dilakukan dan tidak boleh jalan ditempat (terjadi 1997-2017) jangan sampai semakin lama gaungnyapun semakin berkurang. Perbaikan segera dimulai dengan melihat SMK-SMK belum secara memadai menerapkan inovasi dalam penyusunan bahan ajar, pengelolaan proses belajar mengajar, dan evaluasi yang benar-benar sesuai dengan tuntutan model Pendidikan sistem Ganda (dual system).
Pemerintah perlu membuat kondisi-kondisi yang diperlukan untuk memudahkan implementasi Pendidikan Sistem Ganda (dual system) seperti dalam model idealnya (ref. Jerman) dan mempersiapkan regulasi jika masih belum disiapkan sebagaimana semestinya. Kondisi asst ini SMK belum mempunyai pedoman yang memadukan kegiatan pembelajaran di sekolah sesuai tuntutan DU/DI sebagai konsep baru. SMK juga belum sepenuhnya melakukan kegiatan pelatihan dengan pendekatan kompetensi ( jangka waktu pelatihan) yang dibutuhkan dan sesuai kondisi DU/DI
Mari segera melakukan pelaksanaan model Pendidikan Sistem Ganda (dual system) pada SMK, jika ditunda akan menambah penggangguran karena SMK setiap tahun akan meluluskan siswanya yang tidak sesuai dengan kebutuhan Industri. Saat ini kita butuh SDM yang berdaya saing tinggi dan menunjang daya tarik investasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H