Mohon tunggu...
Septrianda AG
Septrianda AG Mohon Tunggu... -

Journalist or Broadcaster

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kenali Jam-Jam Rawan Tindak Curanmor

23 Maret 2015   12:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:13 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kenali Jam-Jam Rawan Tindak Curanmor

Curanmor atau pencurian kendaraan bermotor merupakan tindakan kriminal yang sering terjadi, dari sekian banyak kasus selama akhir tahun 2014 hingga 2015 ini, Polsek Gunung Putri mencatat bahwa kasus yang tertinggi selama tiga bulan terakhir ini adalah kasus curanmor. Curanmor terjadi mungkin karena adanya kesempatan, tetapi perlu diketahui bahwa ada jam-jam rawan tindakan curanmor.

“Dari analisa kejadian, biasanya dari jam 8 pagi sampai jam 12 siang itu cukup rawan, istirahat jam 1 sampai jam 6 sore juga rawan, jam 6 sampai jam 9 malam itu rawan, nah jam 9 malam sampai jam 1 malam itu agak tenang, dan dari jam 1 malam sampai subuh itu rawan lagi.” Ujar Bripka Haerullah Kasi Humas Polsek Gunung Putri yang juga merangkap sebagai Unit Intel. Kasus curanmor di daerah Gunung Putri ini memang cukup tinggi di tengah maraknya kasus begal yang sedang banyak diperbincangkan, dan daerah Gunung Putri hingga sekarang masih aman dari tindakan begal.

Gunung Putri terdiri dari 10 desa, Bojong Kulur merupakan salah satu desa yang tertinggi dari tindakan curanmor di kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor ini. Desa Bojong Kulur adalah desa yang berbatasan langsung dengan kabupaten Bekasi, dan dari analisa kejadian, Curanmor banyak terjadi di komplek perumahan.

Dalam pengusutan kasus curanmor ini, tidak ada kerumitan dalam proses lebih lanjut selagi pelaku tertangkap, dan jika pelaku tidak ada itu adalah kendala dalam pengusutan kasus tesebut. “Untuk tindak lanjut masalah proses penyidikan, biasanya kita kita limpahkan ke Unit Reskrim Polsek Gunung Putri, karena Unit Reskrim mempunyai hak dan kewenangan dalam melakukan proses penyidikan sampai tindak kejaksaan dan pengadilan.” Ungkap Bripka Haerullah.

Upaya yang dilakukan Polsek Gunung Putri untuk menekan kejahatan curanmor, melakukan kerja sama dengan masyarakat, mengajak warga menyadarkan bahwa sisi keamanan itu milik bersama melalui koordinasi pada RT, RW, Kepala Desa, Melakukan pendataan terhadap pendatang baru, dan tidak hanya itu, Polsek Gunung Putri juga giat melakukan patroli dan razia.

Barang bukti yang telah diamankan oleh polisi selanjutnya diserahkan kepada pihak leasing, karena kebanyakan warga Gunung Putri membeli kendaraan dengan cara kredit melalui bank dan belum sepenuhnya lunas. Menurut Bripka Haerullah, faktor-faktor yang memungkinkan terjadinya tindakan curanmor adalah, faktor kelalaian dari korban sendiri dalam memarkirkan kendaraannya, kemudian faktor heterogen yang ada di Gunung Putri ini, karena di Gunung Putri ini sudah banyaknya pendatang dibandingkan pribuminya, faktor selanjutnya adalah beberapa pendatang yang tidak ingin capek, dan menginginkan uang yang instan, sehingga menimbulkan terjadinya tindakan pencurian.

Dalam hal ini, pelaku kasus curanmor diberikan sanksi atau hukuman disesuaikan dengan peraturan yang ada berdasarkan undang-undang yang berlaku, dan semoga menimbulkan efek jera kepada para pelaku kasus curanmor dalam rangka menekan tingkat kriminalitas, sehingga keamanan yang diimpikan dapat terwujud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun