Riview Buku Sosiologi Hukum : Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum
Identitas mahasiswa :
Nama : Safrila Dewi Windarti
Nim :222111310
Kelas 5H/HES
Identitas Buku :
Judul Buku : Sosiologi Hukum Pengakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum
Penulis : Dr. Drs. H. Amran Saudi, S.H.,M.Hum.,M.M
Editor : Witnasari
Penerbit : Kencana Prenadamedia Group
Kota Penerbit : Rawamangun, Jakarta Timur
Tahun Tahun : Cetakan Pertama, 2018
ISBN : 978-602-422-720-3
Jumlah Halaman : 356 hlm
Ukuran Buku : 15 x 23 cm
    Buku ini menjelaskan tentang adanya Pengertian, Kegunaan Dan Ruang LingkupSosiologi Hukum dan menjelaskan lahirnya sosiologi hukum dipengaruhi oleh tiga disiplin ilmu, yaitu filsafat hukum, ililmu hukum dan sosiologi yang berorientasi di bidang hukum Pengaruh dari ketiga bidang ilmu tersebut, dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.Filsafat Hukum
b.Ilmu hukum berperan signifikan dalam pengembangan sosiologi hukum,Â
c.Sosiologi yang Berorientasi di Ridang Hukum
    Kemudian juga mejelaskan tentang  adanya pemikran yang memengaruhi terbentuknya  sosiologi dan teori-teori yang yang berkaitan dengan sosiologi hukum Seperti
teori hukum murni Hans Kelsen, teori positivisme John Austin, teori utilitarianisme bentham, teori solidaritas Emile Durkhem, teori rasionalisme Max Weber, teori solidaritas Ibnu khaldun. Juga menjelaskan tentang struktur sosial dan huk, kemudian juga menerangkan tentang makna perubahan sosial dan konflik sosial Dan juga memapaekan optik sosiologis terhadap sosial hukum. Yang terakhir menjelaskan tentang pentingmya realitas hukum dan nilai-nilai moral dalam hukum.
     Jadi kesimpulan yang dapat diambil dari buku tersebut yaitu sosilogi hukum terdapat banyak mazhab yang mencetuskan beberbagai macam pendapat yang mengakibatkan munculnya teori-teori yang membuat banyak pro dan kontra, seperti halnya mazhab positivisme mazhab yang berpendapat jika hukum tidak bisa di camprkan dengan moral manusia. Namun ada mazhab yang menentang pendapat mazhab positivisme dengan alasan karena jika tidak adanya moral dalam hukum akan mengakibatkan seseorang yang terbukti tidak bersalah menjadi harus menanggung hukuman tersebut, tetapi jiika menggunakan mazhab positivisme bisa juga karena jik tidak ada campur moral didalam hukum maka yang terbukti bersalah bisa di hukum sesuai undang-undang yang ada.
Dan bisa memahami perkembangan hukum positif, Mengetahui efektivitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat, dan Mampu menganalisis penerapan hukum didalam masyarakat, dapat mampu mengkontruksikan fenomena hukum yg terjadi di masyarakat, serta mampu memetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H