Mohon tunggu...
Safrila Windarti
Safrila Windarti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Korban Salah Tangkap Seorang Pemulung Chairul Saleh Dituding Memiliki Ganja Seberat 1, 6800 Gram

22 September 2024   23:17 Diperbarui: 22 September 2024   23:29 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ANALISIS KASUS MENGGUNAKAN CARA PANDANG FILSAFAT HUKUM POSITIVISME

Chaerul Saleh, seorang pemulung di Jakarta. Ia dituding memiliki ganja seberat 1,6800 gram yang ditemukan di pinggir rel kereta api di kawasan jalan Benda, Kemayoran, Jakarta Pusat. Di tempat itulah, Chaerul tinggal. Lantaran kedapatan memiliki ganja, kini Chaerul mendekam dalam penjara. Saat ini persidangan perkara masih tahap pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin oleh Syarifuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat persidangan muncul fakta baru. Penasihat hukum terdakwa, Raja Nasution menyatakan perkara disidangkan atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) palsu. "Kami menduga ada penyalahgunaan profesi dan kewenangan penyidik," kata Raja saat ditemui di pengadilan, Senin (1/2).

seperti yang diungkapkan Raja. chairul juga mengatakan ganja itu bukan milik Chaerul. Ganja itu sudah berada di rumahnya ketika ia pulang memulung pada malam 3 September 2009. Sesampainya di rumah, ada dua orang yang telah menunggunya di rumah. "Hebat kau yah, ternyata bisnis kau tingkat tinggi juga ya! Punya siapa ganja ini?" ujar seorang yang diduga polisi kepada Chaerul. Lelaki 38 tahun itu menyatakan tidak tahu.

Meski dituding memiliki ganja, jaksa Supardi hanya mengancam Chaerul dengan satu dakwaan saja. Yakni, Pasal 78 ayat (1) huruf a UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Pasal itu melarang orang secara melawan hukum dan tanpa hak menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai golongan I dalam bentuk tanaman. Ancaman pidananya minimal dua tahun penjara, maksimal 12 tahun, sedang denda minimal sebesar Rp25 juta dan maksimal Rp750 juta. 

Setelah itu barang bukti berupa satu bungkus kertas koran berisikan dan sebesar 1,6800 gram itu kemudian diperiksa Labotaroris Kriminalistik Mabes Polri. pada 29 September 2009 terungkap bahwa barang tersebut mengandung Tetra Hidro Chanabinol (THC) dan terdafta sebagai narkotika golongan I.

Raja Nasution menyatakan upaya praperadilan belum bisa dilakukan. "Sekarang persidangan sudah berlangsung, seharusnya kan sebelum persidangan," ujarnya. Jika nantinya pengadilan membebaskan Chaerul, putusan itu akan dijadikan amunisi untuk mengajukan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi.

Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy O Shiariej menilai, jaksa memang tidak dibatasi soal waktu tuntutan. Namun, KUHAP membatasi proses sidang selama 60 hari. "Jika melebihi batas dari 60 hari sidang maka terdakwa bisa bebas demi hukum," ujar Eddy.

Akhirnya tak selang berapa lama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar mengakui bahwa ada rekayasa dalam kasus Chairul. "Rekayasa ini ada di alat bukti berupa keterangan saksi polisi. Polisi yang tidak ikut menangkap dimasukkan ke BAP padahal dia tidak ikut menangkap," ujarnya.

Kini Chairul dapat menghirup udara kebebasan dan kembali kepada aktivitasnya. Atas putusan ini, Chairul langsung sujud syukur dan tak kuasa menahan tangis.

"Saya puas atas putusan ini. Ternyata masih ada keadilan di negeri ini," ujar Saleh bersyukur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun