Mohon tunggu...
Rupbasan Mamuju
Rupbasan Mamuju Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

Humas Rupbasan Mamuju

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Mamuju Serahkan BB Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Mamuju

20 Februari 2024   21:15 Diperbarui: 20 Februari 2024   21:17 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Rupbasan Mamuju

Rupbasan Mamuju - Hari ini, Rupbasan Mamuju mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor dari register basan/baran (barang bukti) dan menyerahkan benda sitaan/ barang rampasan tersebut kepada Pihak Kejaksaan Negeri Mamuju. Selasa (20/02/24)

Pihak Kejaksaan Negeri Mamuju datang langsung ke Rupbasan bersama pemilik atau yang mewakili resmi pemilik barang bukti untuk menjemput barang bukti tersebut.

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mamuju (Bertin Matasik) secara langsung menyerahkan barang tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Mamuju, yang tentu saja melalui proses pengeluaran barang bukti telah sesuai dengan prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Kepala Rupbasan Mamuju (Muliyadi) kembali berpesan agar semua berkas kelengkapan sebagai persyaratan administrasi pengeluaran basan/ baran diperiksa dengan baik, dengan senantiasa berpedoman pada SOP.

Beliau juga menginstruksikan kepada staf bagian pengeluaran barang bukti agar berkas tersebut diteliti kembali untuk mencegah kesalahan dan kekeliruan dalam pemberian.

Sebelum barang bukti tersebut dikeluarkan, pihak Kejaksaan Negeri Mamuju memeriksa secara fisik barang yang dititipkan sebelum menyerahkan kepada pemilik sah barang tersebut, tentu saja masih dalam pengawasan pihak Rupbasan Mamuju.

Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar (Marasidin) mendukung upaya yang dilakukan oleh jajaran Rupbasan Mamuju.

"Dengan Pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar" tutur Marasidin. (s)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun