Mohon tunggu...
Rupbasan Mamuju
Rupbasan Mamuju Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

Humas Rupbasan Mamuju

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Marasidin, Kakanwil Kemenkumham Sulbar "Aktif Mendengar Untuk Memberi Solusi".

16 November 2023   16:28 Diperbarui: 16 November 2023   16:32 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Rupbasan Mamuju

Hari ini, Drs. Marasidin, Bc.I.P., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat, Robianto, Bc.I.P.,S.H.,M.Si., berikan penguatan tugas pokok dan fungsi Petugas Pemasyatakatan Kepada Petugas Pemasyarakatan yang ada di wilayah Kec. Kalukku, Kab. Mamuju yakni LPKA Kelas II Mamuju, Lapas Perempuan Kelas III Mamuju serta Rupbasan Kelas II Mamuju. Kamis (16/11/23)Diadakan terpusat di aula Lapas Perempuan Kelas III Mamuju, Kakanwil Marasidin menjelaskan tentang Resolusi Kemenkumham 2023 Mewujudkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Semakin Pasti Dan Berakhlak Dengan Bekerja Secara Cepat, Tepat, Ikhlas Dan Hasilnya Akuntabel.

Dalam arahannya, Kakanwil Kemenkumham Sulbar ini memberikan penekanan kepada petugas Pemasyarakatan agar disiplin dalam melaksanakan tugas serta tetap selalu mematuhi aturan yang ada.

"Tidak lepas dari SOP yang ada, ikuti aturan yang ada" tegas Marasidin.

"Pahami dan cermati aturan ataupun regulasi dalam melaksanakan tugas" ungkap Marasidin dalam arahannya.

Kepala Rupbasan Kelas II Mamuju, Muliyadi, berharap dengan adanya kegiatan ini, Kemenkumham Sulawesi Barat dapat lebih baik lagi kedepannya, khususnya Rupbasan Kelas II Mamuju.

Muliyadi menghimbau kepada ASN Rupbasan Kelas II Mamuju agar tetap selalu patuh dan taat terhadap aturan yang ada demi mewujudkan Kemenkumham yang Akuntabel. (saf_mesa)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun