Hari ini, Drs. Marasidin, Bc.I.P., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat, Robianto, Bc.I.P.,S.H.,M.Si., berikan penguatan tugas pokok dan fungsi Petugas Pemasyatakatan Kepada Petugas Pemasyarakatan yang ada di wilayah Kec. Kalukku, Kab. Mamuju yakni LPKA Kelas II Mamuju, Lapas Perempuan Kelas III Mamuju serta Rupbasan Kelas II Mamuju. Kamis (16/11/23) Diadakan terpusat di aula Lapas Perempuan Kelas III Mamuju, Kakanwil Marasidin menjelaskan tentang Resolusi Kemenkumham 2023 Mewujudkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Semakin Pasti Dan Berakhlak Dengan Bekerja Secara Cepat, Tepat, Ikhlas Dan Hasilnya Akuntabel.
Dalam arahannya, Kakanwil Kemenkumham Sulbar ini memberikan penekanan kepada petugas Pemasyarakatan agar disiplin dalam melaksanakan tugas serta tetap selalu mematuhi aturan yang ada.
"Tidak lepas dari SOP yang ada, ikuti aturan yang ada" tegas Marasidin.
"Pahami dan cermati aturan ataupun regulasi dalam melaksanakan tugas" ungkap Marasidin dalam arahannya.
Kepala Rupbasan Kelas II Mamuju, Muliyadi, berharap dengan adanya kegiatan ini, Kemenkumham Sulawesi Barat dapat lebih baik lagi kedepannya, khususnya Rupbasan Kelas II Mamuju.
Muliyadi menghimbau kepada ASN Rupbasan Kelas II Mamuju agar tetap selalu patuh dan taat terhadap aturan yang ada demi mewujudkan Kemenkumham yang Akuntabel. (saf_mesa)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H