Hari ini, Kejaksaan Negeri Mamuju bersama KPKNL Mamuju lakukan survei dan penetapan harga dasar/ limit dari barang rampasan negara di Rupbasan Kelas II Mamuju. Rabu (15/11/23). Sehubungan dengan beberapa perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju, Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkama Agung Republik Indonesia yang mana amar putusannya terkait barang bukti menyatakan "Dirampas Untuk Negara", maka Kejaksaan Negeri Mamuju dalam rangka melaksanakan putusan tersebut dilakukan proses penyelesaian melalui mekanisme lelang maupun penjualan langsung.
Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Mamuju dibantu pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Mamuju melakukan penelitian dan penetapan harga dasar/ limit dari barang rampasan negara tersebut sesuai dengan kondisi fisik yang ada.
Kegiatan tersebut didamping langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas II Mamuju, Muliyadi, bersama staf dan penjagaan Rupbasan Mamuju dalam proses survei penelitian dan penetapan harga dasar/ limit dari barang rampasan negara yang dilakukian oleh tim penilai dari KPKNL Mamuju dan pihak Kejaksaan Negeri Mamuju.
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung  upaya yang dilakukan oleh jajaran Rupbasan Mamuju.
"Sehingga melalui Pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar" tutup salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu. (saf_mesa)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H