Mohon tunggu...
Rupbasan Mamuju
Rupbasan Mamuju Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

Humas Rupbasan Mamuju

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Muliyadi Pastikan Barang Titipan Negara Tetap Terawat

7 November 2023   11:50 Diperbarui: 7 November 2023   12:31 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mamuju - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) mempunyai tugas yakni menjaga dan memelihara benda sitaan (basan) dan barang rampasan negara (baran) agar nilai ekonomis basan baran tidak mengalami penurunan. Selasa (7/11/23).

Kepala Rupbasan Kelas II Mamuju Kanwil Kemenkumham Sulbar, Muliyadi, bersama staf bagian pemeliharaan Basan/Baran lakukan kontrol dan memeriksa kualitas barang sitaan yang ada digudang dengan fokus pada pengecekan kendaraan roda empat yang ditempatkan pada gudang khusus kendaraan roda empat.

"Hari ini kami lakukan pengecekan pada gudang mobil, memastikan kondisi dan keamanan tetap terjaga sebaik mungkin" ungkap Muliyadi.

"nilai ekonomisnya harus kita jaga, jangan sampai tidak terawat" terang Muliyadi.

Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung  upaya yang dilakukan oleh jajaran Rupbasan Mamuju.

"dengan Pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar" tutur salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya. (saf_mesa)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun