Mohon tunggu...
Rupbasan Mamuju
Rupbasan Mamuju Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

Humas Rupbasan Mamuju

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kanwil Kemenkumham Sulbar Menerima Hibah 4 Motor Dari Kejaksaan Negeri Mamuju

26 September 2023   16:28 Diperbarui: 26 September 2023   16:39 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mamuju - Kejaksaan Negeri Mamuju menyerahkan hibah berupa Kendaraan Roda Dua sebanyak 4 (empat) buah dalam kondisi rusak kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat di Rupbasan kelas II Mamuju. Selasa, (26/9)

Subekhan, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Pada Kejaksaan Negeri Mamuju Ibu Nasrah Totoran, Sh., MH.  dalam acara serah terima tersebut menyerahkan hibah kepada Kanwil Kemenkumham Sulbar yang diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan kenwil Kemenkumham Sulawesi Barat Bapak Tubagus M Chaidir, A.Md. IP., S.H., M.H.

Humas Rupbasan Mamuju
Humas Rupbasan Mamuju
Adapun saksi dari serah terima tersebut dari Pihak Kemenkumham Sulbar yakni Muliyadi, S.H (Kepala Rupbasan Kelas II Mamuju) dan dari Pihak Kejaksaan Negeri Mamuju yakni Didit Agung Nugroho, S.H., M.H. (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mamuju).

Kendaraan tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai sarana dalam pelaksaan praktik kerja bagi warga binaan. (saf_mesa)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun