Rupbasan kelas II Mamuju, Dikarenakan situasi dan kondisi barang bukti tersebut memerlukan perawatan dan pengamanan khusus maka dari itu perlu di titipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN). Jum'at (15/9)
Mamuju - Kejaksaan Negeri Mamuju menitipkan 2 (dua) unit kendaraan roda 4 (empat) keKendaraan tersebut berupa 1 (satu) unit Mobil type mini bus dan 1 (satu) unit mobil type Pick Up.
Kedua kendaraan tersebut setibanya di Rupbasan Kelas II Mamuju yang tentu saja sebelum diterima telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP yang telah ada. Kepala Rupbasan Kelas II Mamuju, Muliyadi, secara langsung menerima barang titipan tersebut dari pihak Kejaksaan Negeri Mamuju. "kami siap menampung dan merawat serta mengamankan setiap barang sitaan Negara yang diserahkan kepada kami, tentu saja harus sesuai dengan prosedur yang berlaku" tegas Muliyadi. (saf_mesa)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI