Mohon tunggu...
Miftalia Safitri
Miftalia Safitri Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Adab dan Humaniora, Jurusan Ilmu Perpustakaan

Hobi saya menulis, memasak, dan masih banyak yang lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lasiga, Menjaga Warisan Budaya dan Sejarah Pribadi melalui Layanan Arsip Keluarga Dispusip Jakarta

13 Juli 2024   15:23 Diperbarui: 13 Juli 2024   15:30 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) DKI Jakarta memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan perpustakaan dan kearsipan di wilayah ini. Sebagai lembaga pemerintah, DISPUSIP bertanggung jawab tidak hanya atas penyimpanan dan pelestarian arsip yang vital bagi pemerintahan, tetapi juga untuk menyediakan akses yang mudah dan transparan terhadap informasi tersebut bagi masyarakat luas. DISPUSIP tidak hanya sekadar menjadi tempat penyimpanan arsip, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan layanan yang bermanfaat bagi publik. 

Salah satu fungsi utamanya adalah menyediakan berbagai layanan kearsipan yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya manajemen arsip yang baik. Layanan ini tidak hanya berfokus pada penyediaan akses terhadap dokumen-dokumen penting, tetapi juga pada memberikan bimbingan teknis kepada masyarakat dalam mengelola arsip pribadi dan keluarga mereka. Pentingnya layanan kearsipan tidak dapat diabaikan dalam konteks administrasi publik maupun dalam mendukung kegiatan penelitian dan dokumentasi sejarah. 

Arsip yang terkelola dengan baik bukan hanya memastikan integritas informasi, tetapi juga memfasilitasi proses transparansi pemerintahan. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses dokumen-dokumen resmi yang mereka butuhkan untuk keperluan administratif atau penelitian. Selain itu, DISPUSIP juga berperan dalam mendukung pengembangan kesadaran akan pentingnya kearsipan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. 

Dengan memberikan konsultasi dan bimbingan teknis, DISPUSIP membantu individu dan keluarga dalam memahami cara yang tepat untuk mengelola arsip pribadi mereka, sehingga informasi penting dapat terjaga dan tetap dapat diakses oleh generasi mendatang. Dengan demikian, DISPUSIP DKI Jakarta bukan hanya sekadar lembaga pengelolaan arsip, tetapi juga mitra strategis dalam memastikan bahwa informasi penting tersedia dan dapat diakses secara adil dan transparan oleh seluruh masyarakat. Melalui upaya-upaya ini, DISPUSIP berkontribusi dalam membangun fondasi yang kokoh bagi tata kelola informasi dan administrasi yang modern dan efisien.

Layanan Arsip Keluarga (LASIGA) yang disediakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Jakarta bertujuan tidak hanya untuk membantu masyarakat dalam mengelola dan melestarikan arsip keluarga mereka secara efektif, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya dokumen-dokumen tersebut sebagai bagian dari warisan budaya dan sejarah pribadi. Salah satu pilar utama dari LASIGA adalah kegiatan sosialisasi yang rutin diadakan oleh DISPUSIP. Melalui workshop, seminar, dan kampanye edukatif, masyarakat diajarkan tentang teknik-teknik terbaik dalam menyimpan, merawat, dan mengorganisir dokumen keluarga mereka. 

Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk mengubah pola pikir masyarakat tentang arsip keluarga dari sekadar dokumen fisik menjadi warisan yang perlu dijaga dengan baik untuk keberlanjutan dan warisan budaya keluarga. Selain sosialisasi, DISPUSIP juga menawarkan layanan bimbingan teknis yang mendalam. Layanan ini difokuskan pada individu atau kelompok-kelompok tertentu yang membutuhkan panduan khusus dalam merawat arsip keluarga mereka. 

Ahli DISPUSIP memberikan nasihat tentang teknik-teknik penyimpanan yang aman, pemilihan bahan penyimpanan yang tepat, serta langkah-langkah preventif untuk melindungi dokumen dari kerusakan akibat faktor lingkungan atau usia. Untuk dokumen-dokumen yang mengalami kerusakan, DISPUSIP menyediakan layanan restorasi yang profesional. Dengan menggunakan teknologi dan fasilitas yang memadai, dokumen-dokumen yang rusak dapat direstorasi secara hati-hati agar dapat dipulihkan ke kondisi semula atau setidaknya menjadi lebih baik. 

Proses restorasi ini tidak hanya membantu mempertahankan integritas fisik dokumen, tetapi juga nilai historis dan emosional yang terkandung di dalamnya. Sebagai respons terhadap era digital, LASIGA juga menawarkan layanan digitalisasi arsip keluarga. Melalui proses ini, dokumen-dokumen fisik diubah menjadi format digital yang lebih mudah diakses, disimpan, dan dijaga keasliannya dalam jangka panjang. Digitalisasi tidak hanya memungkinkan akses yang lebih mudah terhadap dokumen, tetapi juga mengurangi risiko kerusakan fisik akibat penyimpanan yang tidak tepat atau faktor lingkungan. 

Secara keseluruhan, LASIGA tidak hanya memberikan solusi praktis bagi masyarakat dalam merawat dan mengelola arsip keluarga mereka, tetapi juga berperan penting dalam memastikan bahwa nilai-nilai historis dan budaya yang terkandung dalam dokumen-dokumen tersebut tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Dengan komitmen yang kuat terhadap pendidikan, restorasi, dan adaptasi terhadap teknologi modern, DISPUSIP Jakarta melalui LASIGA berperan sebagai garda terdepan dalam pelestarian warisan budaya lokal. Jenis Layanan Arsip Keluarga sebagai berikut:

  • Sosialisasi atau bimbingan teknis, layanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi terkait jenis arsip, tata cara penyimpanan dan penyelamatan arsip individu dan keluarga.
  • Layanan restorasi arsip, layanan yang diberikan kepada masyarakat berupa perbaikan arsip masyarakat yang mengalami kerusakan akibat bencana berupa banjir, kebakaran, dan faktor kerusakan karena penuaan media arsip.
  • Layanan alih media/digitalisasi arsip, layanan yang diberikan kepada masyarakat berupa pengalihan media dari arsip dari satu media ke media lainnya, seperti pengalihan dari media kertas menjadi PDF atau Gambar.

LASIGA dilakukan dengan mendatangi daerah yang rawan bencana dan daerah yang baru saja mendapatkan bencana seperti kebakaran dan banjir. Selain itu, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta.

Persyaratan LASIGA sebagai berikut:

  • Keluarga atau perseorangan yang berdomisili di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, tidak termasuk lembaga Negara, pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan.
  • Arsip yang diperbaiki dan didigitalisasi merupakan arsip kertas.
  • Masyarakat menyerahkan langsung arsip yang ingin proses kepada petugas.
  • Masyarakat pengguna LASIGA wajib mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Suku Dinas Kota Administrasi.
  • Masyarakat mengambil langsung arsip yang telah selesai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun