Dalam lingkup lingkungan, setiap individu merupakan stakeholder yang memiliki andil dalam setiap langkah kegiatan. Jika dijabarkan, stakeholder tersebut dapat dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu:
1. Pemerintah
Pemerintah sebagai pemegang kebijakan memiliki peran penting dalam setiap pengambilan keputusan. Kebijakan ttg tata ruang seperti peruntukan lahan, peraturan bangunan (KLB, KDB, KDH, dll), penerbitan IMB, harus diperhatikan secara menyeluruh. Monitoring hingga pelaksanaan pembangunan. Cek lagi RTRW, RTDR yang telah dirumuskan. Land subsidence harus mulai di revitalisasi dan dikembalikan pada peruntukan lahan yg sebenarnya
2. Pengembang
Pengembang jangan hanya memperhitungkan keuntungan, ikuti peraturan yg ada. Jika gambar kerja untuk syarat IMB sudah si acc, jangan dicurangi dalam proses pembangunannya. Kalau memang bukan peruntukan lahan untuk komersial, jangan memaksakan terbangun. Ingat, air tanah dalam bukan diperuntukkan untuk perhotelan, apartemen, pusat perbelanjaan, jangan dicuri
3. Masyarakat sipil
Masyarakat sebagai stakeholder terakhir juga harus dapat menjaga diri, bangun rumah pribadi ikuti peraturan bangunan yg berlaku, rumah jangan mepet jalan, kasih space untuk resapan air. Terakhir, sampah rumah tangga 'seharusnya' menjadi tanggung jawab pribadi per rumah tangga. Akan lebih baik jika memiliki tempat pembuangan sampah sendiri. Jangan keluar rumah bawa bungkusan sampah terus dilempar dipinggir jalan. Sekecil bungkus permen, ataupun puntung rokok bukan untuk dibuang di lingkungan
Setiap individu mempunyai peran dalam pembangunan, tinggal mau mengikuti aturan atau harus ditegur dulu sama alam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H