Mohon tunggu...
Safira Sharafina Achjar
Safira Sharafina Achjar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

58

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pemasyarakatan dalam Penegakan Hukum di Indonesia

11 Juni 2024   23:00 Diperbarui: 11 Juni 2024   23:07 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara (Rutan). Anak yang di maksud pada pasal tersebut adalah seorang anak yang sedang berkonflik dengan hukum, anak yang dimaksud adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Warga binaan terdiri dari narapidana, anak binaan, dan klien. Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu maupun seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak. Klien atau Klien Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.

Dari pengertian Pemasyarakatan dalam pasal diatas, dapat diketahui bahwa Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana  yang berperan dalam menyelenggarakan penegakan hukum dalam bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan yang dilakukan dari tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pascaadjudikasi. Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu ini didasarkan pada sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu antara petugas, Tahanan, Anak, Warga Binaan, dan masyarakat. 

Dalam tahapan praadjudikasi, pemasyarakatan berperan dalam memberikan pelayanan terhadap tahanan dan anak yang berhadapan dengan konflik hukum untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya. Selain itu, petugas pemasyarakatan juga berperan melakukan penelitian kemasyarakatan. Hal ini dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan (Bapas). 

Penelitian kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif. Seseorang yang melakukan tindak pidana disebabkan oleh retaknya relasi antara hidup, kehidupan, dan penghidupannya. Hidup dalam hal ini berarti relasi antara pribadi seseorang dengan tuhannya, kehidupan berarti relasi pribadi seseorang dengan sesama manusia, sedangkan kehidupan yakni relasi antara pribadi seseorang dengan alam atau pekerjaannya. 

Dengan adanya litmas, petugas pemasyarakatan menjadi tahu apa yang menyebabkan orang tersebut melakukan tindak pidana. Selain itu, litmas juga berfungsi sebagai dasar pertimbangan bagi penyidik dan penuntut umum dalam menentukan pasal yang akan dikenakan atau dituntut pada tersangka tindak pidana. 


Pada tahapan adjudikasi, litmas berperan bagi hakim dalam penyelesaian perkara. Hasil litmas akan memberikan pertimbangan dalam penyelesaian diversi yang mana akan menentukan apakah kasus tersebut dapat diselesaikan dengan damai antara kedua pihak yakni korban dan tersangka. Jika dalam diversi tidak dapat di damaikan antara kedua pihak, maka dapat ditindaklanjutkan untuk naik ke persidangan di pengadilan. 

Pada tahapan pascaadjudikasi, litmas berperan dalam penerapan perlakuan terhadap narapidana maupun anak binaan. Berdasarkan hasil litmas, narapidana diberikan pembinaan berupa pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Sedangkan untuk anak binaan berdasarkan hasil litmas dapat deberikan pembinaan berupa pendidikan, pembinaan kemandirian, dan pembinaan kepribadian. 

Dari uraian diatas, pemasyarakatan berperan dalam upaya proses penegakan hukum pidana sejak awal tersangka di tahan, proses peradilan, hingga pada tahap pembinaan di Lapas. Pemasyarakatan berperan untuk memulihkan retaknya relasi narapdiana dalam hidup, kehidupan, dan penghidupannya serta mengembalikan narapidana ke masyarakat agar dapat diterima dan menjadi pribadi yang berperan dalam masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab atau yang dikenal dengan istilah reintegrasi sosial. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun