Mohon tunggu...
Safira Nurfitria
Safira Nurfitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Studi Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Implementasi Kebijakan Publik dalam Menangani Isu Lingkungan

31 Maret 2024   12:06 Diperbarui: 26 April 2024   13:43 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Politik Lingkungan: Membangun Kota yang Berkelanjutan

Politik lingkungan merupakan upaya pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan menangani tantangan lingkungan seperti bencana alam, pemanasan global, dan krisis air bersih. Namun, dalam realitasnya, pembangunan di perkotaan sering kali mengabaikan aspek penting seperti ruang terbuka hijau.

Gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, perumahan, dan pabrik yang dibangun jarang memperhatikan tata ruang kota secara holistik. Pembangunan kota cenderung mengorbankan ruang terbuka hijau untuk kepentingan komersial dan industri. Akibatnya, lingkungan perkotaan berkembang secara ekonomi namun menurun secara ekologi, mengganggu keseimbangan ekosistem perkotaan dengan hilangnya ruang terbuka hijau, rusaknya fungsi resapan air, serta meningkatnya polusi udara dan air.

Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya ruang terbuka hijau dalam mereduksi dampak buruk pembangunan dan sebagai komitmen dalam mengurangi pemanasan global. Oleh karena itu, pemerintah telah menerapkan peraturan dan kebijakan untuk memperhatikan penyediaan area hijau di kawasan perkotaan. Salah satu inisiatif yang menjanjikan dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup di perkotaan adalah program pembangunan dan pengelolaan Hutan Kota.

pemerintah perlu memperkuat langkah-langkah konkret dalam kebijakan publik untuk melindungi lingkungan. Salah satu dasar hukum yang relevan adalah
Pasal 33 ayat (3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 23 ayat (2): Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Pasal 38: Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pasal 69: Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau mencemari lingkungan hidup dengan cara apa pun, wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.

Hutan kota memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem perkotaan. Seiring dengan pertumbuhan pembangunan di perkotaan, keberadaan ruang terbuka hijau yang memadai menjadi semakin penting untuk meredam dampak buruk seperti banjir dan polusi udara. Dengan mengimbangi dinamika pembangunan dengan keberadaan ruang terbuka hijau, kita dapat memastikan bahwa perkembangan kota berlangsung secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun