Penambangan di dalam kawasan adat merupakan isu kompleks yang melibatkan berbagai beberapa aspek, termasuknya hak-hak masyarakat adat, lingkungan, hukum, dan ekonomi. Berikut ialah analisis dari beberapa perspektif utama:
1. Hak Masyarakat Adat
Masyarakat adat sangat memiliki hubungan yang sangat erat dengan tanah yang mereka miliki, baik secara budaya maupun spiritual. Penambangan di dalam kawasan adat sering kali melanggar hak-hak mereka atas tanah yang dimiliki, yang diakui secara nasional dan internasional. Misalnya, Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) menyatakan bahwa masyarakat adat berhak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki atau mereka gunakan.
2. Lingkungan
Penambangan memiliki dampak yang sangat besar terhadap lingkungan, termasuk deforestasi, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem. Di kawasan adat, dampak tersebut bisa lebih terasa karena masyarakat adat sering bergantung langsung pada sumber daya alam untuk kehidupan sehari-hari mereka. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan tersebut dapat mengganggu kehidupan masyarakat adat secara signifikan.
3. Hukum
Di berbagai negara, terdapat undang-undang yang melindungi hak-hak masyarakat adat dan lingkungan. Namun, implementasi dan penegakan hukum ini sering kali lemah. Kasus-kasus penambangan di dalam kawasan adat sering melibatkan perizinan yang diberikan tanpa konsultasi yang memadai dengan masyarakat adat tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC). Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum lingkungan.
4. Ekonomi
Penambangan sangat sering dipromosikan sebagai cara untuk meningkatkan perekonomian, baik secara lokal maupun nasional. Namun, keuntungan ekonomi dari penambangan tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang di derita oleh masyarakat adat dan lingkungan. Selain itu, masyarakat adat tidak pernah mendapatkan bagian yang adil dari keuntungan ekonomi yang dihasilkan dari tanah mereka itu.
Contoh Kasus :Â
Salah satu kasus yang terkenal adalah penambangan emas di Tambang Grasberg, Papua, Indonesia, yang dimiliki oleh Freeport-McMoRan. Masyarakat adat Amungme dan Kamoro telah lama menentang operasi penambangan ini karena kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia.Â