Kesepakatan final antara MenPAN RB dan DPR RI untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa terkecuali pada tahun 2024 merupakan langkah yang patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dan DPR dalam memberikan pengakuan yang lebih baik terhadap tenaga honorer yang telah lama bekerja tanpa status yang jelas. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tenaga honorer dapat mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan kepastian dalam menjalankan tugasnya.
Keputusan untuk membuka formasi PPPK 2024 hanya untuk tenaga honorer juga merupakan langkah yang tepat untuk memberikan kesempatan yang adil bagi mereka yang telah lama mengabdi di sektor publik tanpa jaminan masa depan yang pasti. Dengan demikian, pemerintah memberikan peluang yang lebih besar bagi tenaga honorer untuk mendapatkan akses ke status kepegawaian yang lebih baik, yang tentunya akan berdampak positif pada kinerja dan motivasi mereka dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.
Namun, perlu diingat bahwa dalam pelaksanaannya, proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak diskriminatif. Pemerintah perlu memastikan bahwa seleksi dilakukan secara adil berdasarkan kualifikasi dan kompetensi, sehingga hanya tenaga honorer yang memenuhi syarat yang dapat diangkat menjadi PPPK. Hal ini penting agar tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan tenaga honorer yang merasa bahwa proses seleksi dilakukan secara tidak adil.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek pelatihan dan pengembangan bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK. Dukungan dalam bentuk pelatihan dan pengembangan keterampilan sangat diperlukan agar PPPK dapat lebih siap dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan tuntutan jabatan yang diemban. Hal ini juga akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh PPPK di masa mendatang.
Dengan demikian, kesepakatan final antara MenPAN RB dan DPR RI terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tanpa terkecuali pada tahun 2024 serta kebijakan pembukaan formasi PPPK hanya untuk tenaga honorer merupakan langkah yang positif dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa implementasi kebijakan ini harus dilakukan dengan baik dan transparan agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat.
Kebijakan ini digencarkan karena dalan UU ASN 2023 batas waktu penuntasan tenaga honorer pada tahun 2024, maka setelah batas waktu tersebut lewat, status tenaga honorer di instansi pemerintah tak lagi diakui. Lalu tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat pengangkatan PPPK bagaimana nasibnya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H