pembangunan nasional dilakukan dengan tujuan agar tercapainya keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di Indonesia,Meskipun Indonesia terdiri dari banyak pulau, ras, ataupun suku akan tetapi memiliki satu cita-cita bernegara. Oleh karena itu, dalam upaya mewujudkan cita-cita tersebut dibutuhkan suatu perencanaan yang matang untuk mencapai hasil yang optimal.
Salah satu perwujudan dari perencanaan dalam upaya pembangunan nasional tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 4, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) disusun sebagai bentuk penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional dalam kurun waktu 20 tahun ke depan. Â
Untuk itu, sangat penting dan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk menyadari pentingnya pembentukan suatu pedoman dalam keberlangsungan proses pembangunan bangsa. Dengan adanya RPJP Nasional ini, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan akan memiliki pegangan dalam proses penyusunan rencana pembangunan lanjutan, seperti RPJM Nasional dan RPJP Daerah.
Perlu diketahui, bahwa Indonesia telah memulai pemberlakuan kebijakan otonomi daerah sejak diresmikannya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat ini memang sudah banyak mengalami perubahan. Kebijakan tersebut secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah dalam mengatur urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan.Â
Seperti halnya pada tingkat nasional, pedoman pembangunan juga diperlukan dalam upaya pembangunan daerah misalnya dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sendiri memuat perencanaan jangka panjang untuk 20 tahun yang mengacu pada RPJP Nasional.
Lalu, bagaimana realita dari sinkronisasi antara  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tersebut?
Dikarenakan adanya otonomi daerah, terdapat beberapa dampak negatif yang timbul dalam pelaksanaannya. Salah satunya, terjadi ketidaksinkronan terkait kebijakan ataupun program yang ada di daerah dengan nasional.
Ketidaksinkronan yang terjadi terbagi menjadi dua yaitu vertikal dan horizontal. Ketidaksinkronan secara vertikal yaitu adanya ketidaksesuaian atau tidak adanya program yang dicanangkan secara nasional di program rencana strategis yang dibentuk oleh daerah. Sedangkan, Ketidaksinkronan secara horizontal yaitu adanya ketidaksesuaian program antar instansi di daerah dalam mewujudkan suatu visi dan misi yang sama.
Melihat hal tersebut, hal ini akan menyebabkan hambatan dari segala instansi baik di pemerintah daerah maupun pusat dalam mencapai tujuan nasional yang ada pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) karena dibutuhkan kolaborasi antar pihak dalam mencapai tujuan tersebut.
Ketidaksinkronan dapat disebabkan oleh kendala-kendala dalam tahap tujuan pembangunan yang dicantumkan dalam visi dan misi kepala daerah seharusnya dijabarkan dalam program kegiatan.Â