Netflix merupakan salah satu perusahaan luar negri yang mengambil keuntungan dari sejak awal pengoperasiannya di Indonesia pada tahun 2016. Dari sejak 2016, Netflix sebagai perusahaan yang menjadi rumah pembuatan banyak film luar negeri tersebut belum pernah membayar pajak sama sekali kepada Pemerintah Indonesia. Padahal untuk setiap kegiatan usaha yang telah mengambil keuntungan selama pengoperasiannya di Indonesia haruslah dikenai pajak penghasilan dan melakukan pembayaran atas pajak tersebut. Yang terjadi saat ini adalah pemblokiran akses situs Netflix oleh Pemerintah Indonesia dikarenakan permasalahan pembayaran pajak tadi.Â
Terdapat beberapa hal yang menyebabkan Netflix belum membayar pajak ke Pemerintah Indonesia, antara lain adalah Netflix sendiri merupakan salah satu contoh perusahaan over the top (OTT) yang beroperasi hanya dengan menggunakan jaringan dan masih belum memiliki dasar hukum terhadap penarikan pajak. Biasanya untuk perusahaan luar negeri dalam penarikan pajaknya sudah melalui bea cukai tetapi, untuk mengakses Netflix sendiri hanya membutuhkan jaringan yang tidak perlu diatur jalan masuk atau keluarnya di Indonesia oleh pihak bea cukai . Sementara itu, perusahaan seperti Netflix ini juga belum mempunyai Badan Usaha tetap (BUT) dan kantor di Indonesia yang menyebabkan mereka belum membayar pajak.Â
Namun, hal hal yang telah disebutkan di atas, tidak membuat Indonesia menyerah atas hak miliknya. Ibu Menteri Sri Mulyani menilai ada potensi pajak yang semestinya bisa dipungut dari OTT seperti Netflix tersebut. Meskipun pengumpulan pajak ini terlihat sulit, para pejabat-pejabat yang bersangkutan tetap semangat mengambil hak miliknya atau pajak yang dibutuhkan tersebut. Salah satu rencana atau taktik yang digunakan dalam pengambilan pajak ini adalah dengan merancang omnibus law. Yang salah satunya membahas tentang pajak. Rencananya, pajak atas transaksi elektronik akan dibuat sama dengan yang konvensional, termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan begitu, OTT yang tidak berstatus Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia akan tetap dipungut pajaknya.Â
Selain merancang omnibus law tersebut, pemerintah telah menyiapkan sebuah cara mendapatkan uang pajak tersebut adalah dengan menggunakan aturan yang mengacu pada system pajak di Amerika yaitu dengan menggunakan system Nexus Tax. Menteri Komunikasi dan Informasi akan menerapkan aturan Nexus Tax ini dengan menyesuaikan keadaan dan kondisi yang ada di Indonesia di mana perusahaan yang tidak memiliki kantor namun mendapat pendapatan dari Indonesia akan dikenai pajak. penggunaan Nexus Tax ini dinilai akan menjadi solusi bagi perusahaan atau perorangan dari luar negri agar tetap membayar pajak ke Indonesia. Sehingga tidak terulang kembali kejadian seperti perusahaan Netflix yang tida membayar pajak sejak tahun 2016 lalu.Â
Selain itu, disebut sebut pihak perusahaan Netflix dan pihak dari Indonesia telah melakukan perundingan yang menghasilkan kalau pihak Netflix telah bersedia membayar pajak yang sedang dipermasalahkan tersebut. Tetapi, timbul permasalahan baru yaitu uang pajak dari perusahaan Netflix tersebut harus dibayarkan kemana ?. Pernyataan masih menunggu jawaban dengan menunggu disahkannya peraturan Nexus Tax yang telah dirancang tadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H