Mohon tunggu...
Safira D
Safira D Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

S1- Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penonaktifan KTP Jakarta yang Tidak Bertempat Tinggal atau Berdomisili di Jakarta

3 Mei 2024   14:27 Diperbarui: 3 Mei 2024   14:29 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keputusan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta untuk menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI yang berdomisili di luar Jakarta telah menimbulkan polemik. Langkah ini dilakukan dengan alasan-alasan tertentu, termasuk kematian, perpindahan, dan masalah administratif..

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Budi menjelaskan bahwa NIK yang sebelumnya dinonaktifkan dapat aktif kembali dengan masyarakat datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat. Masyarakat tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.

Penonaktifan NIK KTP bagi warga DKI yang berdomisili di luar Jakarta memiliki dampak yang signifikan secara sosial dan administratif. Individu yang kehilangan identitas resmi mereka akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan publik, termasuk kesehatan, pendidikan, dan administrasi. Ini juga dapat menyulitkan mereka dalam mencari pekerjaan.

Penonaktifan ini berdampak pula pada BPJS dan STNk Budi menjelaskan penonaktifan NIK KTP juga berdampak pada peserta BPJS Kesehatan yang otomatis akan dikeluarkan dari program penataan dan penertiban dokumen kependudukan. Selain itu, kepengurusan surat-surat pengendara seperti perpanjangan SIM dan STNK juga ikut terdampak.

Akan tetapi Warga dapat mengajukan pengaktifan NIK kembali jika ternyata masih tinggal atau memiliki aset di Jakarta. Caranya, warga harus membawa surat keterangan dari RT/RW lalu mendatangi loket pelayanan Dukcapil di kelurahan sesuai domisili.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun