Konsep pembangunan berkelanjutan mengatakan bahwa pembangunan pada saat ini jangan memerlukan kompromi dari generasi mendatang, dengan memakai pengormanan mereka untuk membentuk kesejahteraan sosial yang lebih rendah daripada kesejahteraan generasi pada saat ini. Kesejahteraan sosial pada saat ini yaitu kesejahteraan ekonomi, kesejahteraan sosial yang meliputi kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan lingkungan. Sebelum menyusun perencanaan pembangunan berkelanjutan perlu dipahami unsur yang diperlukan, serta faktor yang diperlukan untuk pembangunan berkelanjutan. Tercantum pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah menunjukkan komponen apa saja yang diperlukan demi pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, baik pada tingkat pembangunan nasional, maupun pada tingkat pembangunan daerah baik dari tingkat kabupaten, kota maupun provinsi.
Pembangunan ekonomi akan membuat kenaikan ekonomi nasional yang memberikan kemampuan suatu negara untuk memelihara lingkungan agar tidak mengalami kerusakan. Kondisi lingkungan yang baik tidak akan menyerap dana pembangunan namun untuk mendukung atau menompang kehidupan manusia. Pilar pembangunan berkelanjutan seperti keberlanjutan ekonomi, keberlanjutan sosial dan keberlanjutan lingkungan yang harua dikembangkan secara seimbang, jika pembangunan ini tidak di kembangkan maka akan menekan pertumbuhan ekonomi dan tertinggalnya perkembangan sosial dan lingkungan. Model pembangunan konvesial akan mengakibatkan terjadinya kendala dari kondisi sosial seperti kesehatan, pendidikan, dan kemiskinan, serta menyusutnya cadangan sumber daya alam contohnya energi BBM fosil dan batu bara yang terbarukan dan memburuknya kualitas lingkungan yang mengakibatkan tercemarnya udara, air, sungai dan danau serta kurangnya air pada musim kemarau dan terjadinya banjir pada musim hujan di Indonesia maupun di negara berkembang lainnya.
Landasan hukum yang menjadi dasar dan pedoman untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan, yaitu terdapat pada paragraf 8, pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tercantum pada Paragraf 8 yaitu Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, pada Pasal 42 yang berisi  ayat (1) yang berbunyi "Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan ekonomi lingkungan hidup" selanjutnya pada ayat (2) berisi tentang Instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) salah satunya adalah " perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi". Kemudian pada Pasal 43 menyatakan bahwa instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi meliputi penyusunan neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup, penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang menyangkup penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup, mekanisme kompensasi atau imbalan jasa lingkungan hidup anatar daerah dan internalisasi biaya lingkungan hidup.
Neraca sumber daya alam yaitu catatan tentang berbagai sumber daya alam yang ditemukan di sebuah daerah dalam waktu tertentu yang memperlihatkan cadangan fisik ataupun nilai moneter seperti cadangan awal, pertambahasan cadangan, pengurangan cadangan, dan cadangan akhir. Untuk negara yang kaya akan sumber daya alam seperti Indonesia, neraca sumber daya alam sangat penting sebagai dasar untuk penyusunan rencana pembangunan. Pembangunan perekonomian di Indonesia yang menggunakan eksploitasi sumber daya alam, oleh sebab itu perencanaan pembangunan diperlukannya pemahaman untuk mencari tau kondisi cadangan sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu daerah (Kabupaten, Kota, Provinsi).
Sumberdaya alam dibagi menjadi dua yaitu sumberdaya alam yang tidak bisa diperbarui dan sumberdaya alam yang bisa diperbarui. Pemerintahan pusat maupun daerah perlu mempunyai catatan mengenai cadangan sumberdaya alam yang dimiliki dan perubahannya. Lalu untuk perencanaan perlunya analisis mengenai perkembangan cadangan sumberdaya alam dan peran dalam pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan. Langkah penyusunan neraca sumberdaya alam dimulai dengan mengidentifikasi ekosistem yang ditemukan di suatu daerah, setelah itu ekosistem yang ditemukan diidentifikasi sumberdaya alamnya yang dapat dimanfaatkan dari setiap ekosistem. Selanjutnya setiap jenis sumberdaya alam dan fungsi lingkungannya dikuantifikasikan untuk mengetahui jumlah dari masing-masing sumberdaya alam yang merupakan cadangan awal dan yang hilang karena dieksploitasi atau yang disebabkan oleh bencana alam.
Faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi pada suatu daerah yaitu jumlah penduduk dan tenaga kerja, modal atau kapital, sumberdaya alam dan lingkungan, teknologi dan faktor sosial. Kemajuan sebuah negara diukur dengan melihat tinggi rendahnya pendapatan penduduk pada sebuah negara, terlihat dari negara yang tidak mempunyai sumberdaya alam namun masuk kedalam negara yang maju dengan pendapatan yang tinggi seperti Singapore, Jepang, Taiwan, dan Korea. Sedangkan negara yang mempunyai sumberdaya alam tergolong negara yang memiliki pendapatan yang rendah seperti Indonesia, India, Philipina, dan Vietnam.
Pertumbuhan ekonomi hijau menjadi alat ukur pembangunan yang tepat, tetapi PDB dan PDRB Hijau yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu PDB dan PDRB yang menghitung dimensi lingkungan berupa deplesi sumberdaya alam dan degradai lingkungan yang biasa disebut PDB dan PDRB Hijau yang harus dikembangkan oleh pemerintah.
Rencana pembangunan berkelanjutan memerlukan banyak hal seperti adanya modal pembangunan  contohnya modal manusia handal, modal buatan manusia, dan juga modal lingkungan yang terdiri dari sumberdaya alam dan kualitas lingkungan. Modal pembuatan manusia yang ditegaskan dengan adanya pembangunan infrastruktur seperti sarana prasarana yang menjadi penghubung seperti jalan raya, pelabuhan, bandara, dan sungai. Sarana yang menghubungkan komunikasi dan transportasi tersedia secara merata. Infrastruktur merupakan sinti dari perekonomian yang diperlukan agar perekonomian menjadi tumbuh dengan cepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H