Mohon tunggu...
Safira Islami
Safira Islami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Hobi saya adalah mendengarkan musik dan membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Galakkan Tertib Berlalu Lintas, Mahasiswa KKN Undip Sosialisasikan E-Tilang

8 Agustus 2022   08:35 Diperbarui: 8 Agustus 2022   08:40 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desa Banyuurip (20/07/2022), Safira Islami mahasiswa Prodi Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melaksanakan program kerja monodisiplin berupa sosialisasi E-Tilang Bagi Masyarakat Desa Banyuurip.

Tilang elektronik atau yang disebut sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang memungkinkan masyakarakat untuk melakukan pelanggaran. Pemberlakukan E-Tilang ini diterapkan bagi semua jenis kendaraan, baik kendaraan roda dua bahkan roda empat. 

Penerapan ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dokpri
Dokpri

Mahasiswa KKN TIM II Undip berinisiatif untuk melakukan sosialisasi E-Tilang Bagi Masyarakat Desa Banyuurip karena E-Tilang mulai digencarkan oleh Kepolisian mulai Maret 2021, tahun lalu. Rinciannya terdapat 3 titik E-TLE yaitu Simpang Lengkong, Simpang 4 Kutoarjo, dan Simpang Pendowo serta Lima Unit Kopek. 

Bentuk Pelanggaran yang sangat umum terfoto oleh kamera E-TLE adalah melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, berkendara sambil menggunakan gawai, berkendara melawan arus, tidak menggunakan helmdan berboncengan lebih dari dua orang.

Dalam kegiatan sosialisasi E-Tilang Bagi Masyarakat Desa Banyuurip dilakukan dengan mendatangi ruah masyarakat satu per satu (Door to Door). Sosialisasi dilakukan dengan menjelaskan apa saja bentuk pelanggaran e-tilang, besaran denda e-tilang, prosedur e-tilang serta cara melakukan pengecekan e-tilang secara online. 

Selain sosialisasi materi dilengkapi juga dengan leaflet sebagai media pendukung dalam sosialisasi. Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan masyarakat desa menjadi lebih hati-hati dalam berkendara dan selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan dalam berkendara.

Penulis                         : Safira Islami

Jurusan/ Fakultas         : Ilmu Hukum / Fakultas Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun