Pada era sekarang ini sertifikasi halal sangat diperlukan untuk sebuah produk. Hal tersebut juga sangat berpengaruh kepada seseorang yang beragama Islam. Agama Islam menganjurkan umatnya untuk mengkonsumsi produk yang halal. Halal tersebut tidak hanya sekedar dengan bagaimana cara memperoleh uangnya saja, tetapi halal juga dilihat dari bahan-bahan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi. Tidak hanya menyangkut aspek makanan dan minuman, tetapi juga mencakup produk-produk lain seperti kosmetik, obat-obatan, dan bahkan jasa. Dengan adanya sertifikasi halal ini, konsumen merasa lebih yakin bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan benar-benar sesuai dengan syariat Islam.Peran sertifikasi halal tidak hanya untuk label pada kemasan produk saja, melainkan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Kepercayaan ini terbangun karena sertifikasi halal menjadi semacam jaminan kualitas dan keamananan produk, sehingga konsumen merasa lebih nyaman dan tenang dalam memilih produk yang sesuai dengan keyakinan agamanya. Transparansi pengelolaan produk juga dapat menumbuhkan rasa kepercayaan konsumen. Dengan adanya kepercayaan kemudian akan berdampak pada loyalitas konsumen, dimana mereka akan cenderung memilih produk bersertifikasi halal secara berulang kali. Selain itu, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan daya saing produk di pasar, baik dalam skala lokal maupun internasional. Konsumen muslim yang semakin sadar akan pentingnya halal, akan lebih memilih produk-produk bersertifikat halal. Sehingga mendorong produsen untuk terus menjaga kualitas dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Label atau sertifikasi halal juga dijadikan sebagai jaminan kualitas dan keamanan produk. Kualitas produk dapat dilihat dari bahan baku yang digunakan serta proses pengolahan produk yang sudah sesuai dengan aturan atau ajaran agama Islam. Sertifikasi halal juga memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut telah aman melalui proses pemeriksaan yang ketat dan memenuhi standar halal yang ditetapkan.
Per 6 Januari 2024, genap 35 tahun Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berkiprah dalam kemajuan industri halal di Indonesia. LPPOM MUI sangat memperhatikan kualitas layanan sertifikasi halalnya. Tak heran jika capaian meningkat setiap tahunnya. Selama tahun 2023, LPPOM MUI telah menggaet 18.701 perusahaan, jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya (2022) sejumlah 11.686 perusahaan. Dari data yang diperoleh antara tahun 2022 sampai 2023 sertifikasi halal mengalami kenaikan yang pesat, untuk itu sertifikasi halal menjadi salah satu yang penting dalam mengelolah produk agar dapat diterima baik oleh konsumen. https://halalmui.org/lppom-mui-gaet-18-701-perusahaan-tahun-2023/p
Data dari The State of Global Islamic Economy Report tahun 2020-2021 mencatat, umat muslim di dunia membelanjakan uangnya tidak kurang dari USD 2,02 triliun untuk kebutuhan makanan halal, farmasi halal, kosmetik halal, fashion, pariwisata syariah, dan lainnya. Sementara di Indonesia, menurut Rencana Induk Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, Indonesia merupakan 10 besar konsumen dunia di setiap subsektor dalam industri halal. Dalam belanja makanan Indonesia berada di peringkat pertama dunia dan peringkat kelima untuk pengeluaran perjalanan halal. Adapun jumlah pengeluaran untuk pakaian Muslim, Indonesia berada di posisi ketiga didunia. Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia berhasil memasuki posisi sebagai salah satu negara dengan konsumsi produk halal terbesar di dunia. Dengan begitu peluang bisnis halal di Indonesia sangat menjanjikan terutama pada bidang makanannya yang banyak diminati.https://alamisharia.co.id/blogs/mengenal-industri-halal-di-indonesia/?amp#origin=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F&cap=swipe,education&webview=1&dialog=1&viewport=natural&visibilityState=prerender&prerenderSize=1&viewerUrl=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2Famp%2Fs%2Falamisharia-co-id.cdn.ampproject.org%2Fc%2Fs%2Falamisharia.co.id%2Fblogs%2Fmengenal-industri-halal-di-indonesia%3Fusqp=mq331AQIUAKwASCAAgM%25253D&_kit=1
Sertifikasi halal telah menjadi sebuah komitmen terhadap kualitas, keamanan, dan kepercayaan konsumen. Dengan sertifikasi halal, produk tidak hanya sekedar memenuhi standar agama Islam, tetapi juga meningkatkan daya saing dipasar lokal maupun internasional. Sertifikasi halal dijadikan investasi untuk jangka panjang yang memberikan banyak manfaat. Akan tetapi, implementasi sertifikasi halal masih menghadapi beberapa tantangan, seperti biaya sertifikasi yang tinggi bagi UMKM dan kurangnya kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal. Untuk mengatasi permasalahan tersebut peran pemerintah sangat dibutuhkan. Pemerintah dan pelaku usaha perlu bekerja sama untuk memperluas jangkauan sertifikasi halal dan mendorong UMKM untuk mendapatkan label halal tersebut. Konsumen juga seharusnya akan lebih menyadari dalam memilih serta membeli produk yang bersertifikasi halal, sehingga pelaku usaha akan mengusahakan memberikan label halal dan akan sadar tentang kehalalan pada suatu produk itu sangat diperlukan atau dibutuhkan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H