Mohon tunggu...
Safinatun  Najah
Safinatun Najah Mohon Tunggu... Freelancer - Safina

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Menentukan Kandungan Maslahah dalam Konsumsi

17 Februari 2019   07:56 Diperbarui: 17 Maret 2019   20:35 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Secara etimologi maslahah berasal dari kata sholaha yang memiliki arti faedah, kepentingan, manfaat, dan kemaslahatan tentunya. Bagi seorang muslim dalam mengkonsumsi suatu barang, maslahah haruslah dicapai. Sedangkan pengertian konsumsi adalah setiap kegiatan memanfaatkan, menghabiskan kegunaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam upaya menjaga kelangsungan hidup.

Sebagaimana sudah diketahui bahwa kandungan maslahah yakni berkah dan manfaat, sama halnya dengan kegiatan konsumsi. Kegiatan konsumsi juga mencari berkah dan manfaatnya, seseorang bisa merasakan keberkahan dari apa yang dikonsumsinya apabila materi atau benda tersebut diperoleh dengan cara yang halal sesuai dengan syariat agama Islam. 

Mengkonsumsi yang halal saja akan mendapat pahala dari Allah, pahala tersebut yang dinamakan keberkahan di dalamnya. Berbeda dengan mengonsumsi yang haram, hal tersebut akan menimbulkan sisi negatif.

Konsumsi di sini sangat erat sekali dengan kebutuhan dan keinginan manusia selama hidup di dunia. Kebutuhan ini terkait dengan segala sesuatu yang harus dipenuhi agar suatu barang berfungsi secara sempurna. Sedangkan keinginan adalah terkait dengan hasrat atau harapan seseorang yang jika dipenuhi belum tentu akan meningkatkan kesempurnaan fungsi manusia ataupun suatu barang. 

Walaupun keinginan selalu identik dengan hawa nafsu yang ingin memiliki sesuatu namun, ajaran Islam tidak melarang manusia untuk memenuhi kebutuhan ataupun keinginannya, selama dengan pemenuhan tersebut, maka martabat manusia bisa meningkat. Karena semua yang ada di bumi ini diciptakan hanya untuk kepentingan manusia. seperti yang terkandung dalam surat al-Baqarah ayat 29 yang artinya: 

Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.

 Tetapi, manusia diperintahkan untuk mengonsumsi barang/jasa yang halal dan baik saja secara wajar dan tidak berlebihan. Pemenuhan kebutuhan atau keinginan tetap dibolehkan selama itu mampu menambah maslahah atau tidak mendatangkan madharat.

Dalam Islam, tujuan konsumsi bukanah konsep utilitas melainkan kemaslahatan (maslahah). Pencapaian maslahah tersebut merupakan tujuan dari maqashid al-syariah. konsep utilitas sangat subjektif karena bertolak belakang pada pemenuhan kepuasan. 

Jika dilihat kandungan maslahah dari suatu barang/jasa yang terdiri dari manfaat dan berkah, maka di sini seolah manfaat dan kepuasan adalah identik. Sebagai contohnya yakni, terdapat dua orang yang dalam keadaan lapar. 

Sebut saja si A dan si B, si A mengonsumsi makanan tanpa mepermasalahkan kehalalan makanan tersebut sehingga si A memakan makanan yang tidak halal sedangkan si B adalah orang yang sangat mematuhi perintah Allah swt sehingga dia memakan makanan yang halal. 

Asumsikan bahwa keduanya mengkonsumsi makanan yang sama-sama memiliki kualitas yang baik sehingga keduanya mendapatkan manfaat yang sama dari makanan tersebut. Akan tetapi, maslahah yang diterima si A lebih besar dari maslahah yang diterima oleh si B. Hal ini mengingat bahwa maslahah tidak hanya mengandung manfaat saja, tetapi juga terdiri dari berkah yang terkandung dalam barang tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun