Mohon tunggu...
Safila Mawaddah
Safila Mawaddah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ta'aruf Perkuliahan Pancasila: Indonesia Selayang Pandang

4 Desember 2024   23:53 Diperbarui: 8 Desember 2024   22:33 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu Pendidikan Pancasila?


Pendidikan Pancasila adalah Pendidikan Pancasila merupakan pendidikan yang mengenalkan dan menanamkan ideologi di Indonesia. Sebelum mempelejari Pendidikan pancasila lebih lanjut, kita harus mengetahui Sejarah pembentukan Pancasila sebagai ideologi negara.
Indonesia sebagai negara majemuk yang memiliki keberanekaragaman suku, agama, ras, Bahasa, dan budaya merupakan modal dari kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena Indonesia memiliki ideologi sebagai pedoman hidupnya. Ideologi tersebut ialah Pancasila. Pancasila merupakan gabungan dari dua kata yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti dasar. “Lima dasar” ini menyatakan adanya lima dasar yang harus ditererapkan oleh rakyat negara Indonesia dalam memperkuat, memperkokoh, dan menjujung tinggi harkat dan martabat bangsa.
Sejarah Pembentukan Pancasila

Proses pembentukan dasar negara, yaitu Pancasila, dimulai ketika Perdana Menteri Jepang, Jenderal Kaiso, menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia untuk menarik dukungan bangsa Indonesia dalam menghadapi pasukan Sekutu. Untuk itu, dibentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), yang diumumkan melalui maklumat Gunsenkan No.23 pada 29 April 1945. BPUPKI, yang terdiri dari 63 anggota dan dipimpin oleh Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat, dilantik pada 28 Mei 1945. Setelah pelantikan, BPUPKI mengadakan sidang pertama yang melibatkan berbagai tokoh untuk menyampaikan usulan mengenai dasar negara Indonesia, antara lain:
1.Muhammad Yamin mengusulkan lima prinsip dasar negara: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan Persatuan Indonesia, Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
2.Tokoh-tokoh Islam, seperti K.H. Wahid Hasyim dan K.H.A. Muzakir, mengusulkan dasar negara yang berlandaskan Islam, namun Bung Hatta menolaknya dan mengusulkan Negara Persatuan Nasional yang memisahkan agama dan negara.
3.Soepomo mengajukan gagasan tentang politik negara yang memisahkan agama dan negara, dengan prinsip-prinsip seperti Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan, Musyawarah, dan Semangat Gotong Royong.
4.Soekarno mengusulkan lima prinsip dasar negara yang dikenal sebagai Pancasila, yakni Nasionalisme, Internasionalisme, Mufakat, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Setelah sidang BPUPKI, dibentuk Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan Pancasila sebagai dasar negara dan menyusunnya menjadi teks yang digunakan untuk memproklamasikan kemerdekaan. Panitia Sembilan menyusun Piagam Jakarta yang memuat lima prinsip dasar negara, yaitu:
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.Persatuan Indonesia.
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta merupakan hasil kesepakatan antara tokoh-tokoh Islam dan Nasionalis Indonesia. Namun, karena sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dianggap mengandung unsur diskriminasi, kalimat tersebut kemudian diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa."
Pancasila kemudian dijadikan dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945 dan menjadi landasan bagi sistem pemerintahan dan hukum di Indonesia. Semua tatanan negara yang tidak sesuai dengan Pancasila harus dicabut.


Adapun fungsi dan tujuan Pancasila bagi Bangsa Indonesia, diantaranya:
1. Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Negara
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
3. Pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia
4. Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia
5. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
6. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
7. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur  
8. Pancasila sebagai Falsafah Hidup Bangsa Indonesia  
9. Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Dari banyaknya Fungsi dan tujuan Pancasila dapat digaris bawahi bahwa Pancasila dengan segala fungsi dan tujuannya dapat memengaruhi tatanan keberlangsungan hidup di Indonesia. Beruntung Pancasila dijadikan sebagai ideologi negara yang bersifat imperatif, universal, sakti, aktual, dinamis dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari meliputi:
1.Nilai Ketuhanan: Menghormati kebebasan beragama tanpa diskriminasi, seperti membina kerukunan antarumat beragama dan tidak memaksakan keyakinan.
2.Nilai Kemanusiaan: Menghormati sesama manusia dan menghargai perbedaan, misalnya membantu orang yang membutuhkan dan bersikap adil.
3.Nilai Persatuan Indonesia: Menyatukan perbedaan suku, agama, ras, dan budaya, seperti gotong royong, menghargai teman, dan menggunakan produk dalam negeri.
4.Nilai Permusyawaratan dan Perwakilan: Mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dengan menghormati keputusan bersama dan mendahulukan kepentingan umum.
5.Nilai Keadilan Sosial: Menjamin hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, seperti berperilaku adil dan tidak diskriminatif.

Penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa sangat penting untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif. Sebagai pemuda, kita harus memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Setelah mempelajari Sejarah Pancasila, Fungsi dan Tujuan Pancasila, serta implementasi nilai-nilai pancasila kita juga harus mengetahui maksud dari Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi.
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
Pendidikan Pancasila sejatinya merupakan bagian dari pendidikan kewarganegaraan yang bertujuan untuk menginternalisasi ideologi Pancasila ke dalam diri peserta didik, sehingga mereka menjadi warga negara Indonesia yang berkualitas. Dengan demikian, Pendidikan Pancasila adalah pendidikan yang memperkenalkan dan menanamkan ideologi Indonesia.
Menurut Ditjen Dikti (2016) Makna pembelajaran pendidikan Pancasila merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki pengetahuan, kepribadian, dan keahlian, sesuai dengan program studinya masing-masing.
Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, sejatinya nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa telah terwujud sebelum Pancasila dirumuskan sebagai suatu sistem nilai. Orang-orang terdahulu mewujudkan nilai-nilai pancasila dalam hidupnya dengan percaya kepada tuhandan tolera; gotong royong; musyawarah; serta solidaritas kesetiakawanan sosial; dan lain sebagainya. Namun, apakah nilai-nilai tersebut masih terealisasikan hingga saat ini? masih banyak perilaku yang menyim pang dari nilai-nilai pancasila. Oleh karena itu, Pendidikan Pancasila sangat dibutuhkan, terlebih lagi di jenjang perguruan tinggi.

Tujuan Pendidikan pancasila di Perguruan Tinggi


Tujuan Pendidikan pancasila di Perguruan tinggi adalah untuk mewujudkan mahasiswa yang berkualitas tinggi, dan mahasiswa yang memiliki pedoman dalam berpikir dan bertindak pada kehidupan sehari-hari.
Implementasi nilai-nilai Pancasila sangat penting bagi setiap individu dalam menciptakan jiwa nasionalisme. Oleh karena itu, penting untuk segera meningkatkan penanaman nilai-nilai Pancasila sejak dini dan dilaksanakan secara terus-menerus. Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi memiliki peran yang sangat krusial, yaitu untuk memperkuat kesadaran kebangsaan di kalangan mahasiswa, agar mereka bisa menjadi pilar utama dalam membangun bangsa dan menjadi pedoman dalam memimpin di berbagai tingkatan dan sektor kehidupan. Selain itu, Tujuan lain dari pendidikan ini adalah untuk mencegah calon pemimpin bangsa agar tidak terpengaruh oleh ideologi asing yang dapat merusak nilai-nilai Pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun