Mohon tunggu...
Safii
Safii Mohon Tunggu... Editor - Content writer

content writer, suka nulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Simak Cara Pengisian E-Faktur Pajak dengan Mudah

4 Januari 2022   10:39 Diperbarui: 4 Januari 2022   10:46 1005
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis atau perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi yang sudah terintegrasi seperti MASERP.

Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis.

Anda juga bisa melihat dan mengeksport data pajak perusahaan Anda dengan menggunakan software tersebut dan bisa langsung diimport ke aplikasi e-Faktur. 

Kemudian e-Faktur dapat langsung dibuat di dalam program MASERP karena sudah terintegrasi dengan Online-Pajak yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja.

Untuk Anda sebagai warga negara yang baik jangan lupa untuk membayar pajak ya. Ingat! Orang bijak taat pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun