Mohon tunggu...
Muhammad Safi
Muhammad Safi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya seorang mahasiswa UIN Jakarta semester 3 Prodi Jurnalistik, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persekusi Ahmadiyah dari Perspektif HAM

4 Januari 2024   00:25 Diperbarui: 4 Januari 2024   00:32 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sampai saat ini, persekusi terhadap jemaah Ahmadiyah masih ada di Indonesia. Menurut catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), sejak tahun 2000 hingga 2022, telah terjadi setidaknya 210 kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap jemaah Ahmadiyah.

Beberapa kasus persekusi yang menonjol antara lain:

  • Penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, pada tahun 2011 yang menyebabkan enam orang meninggal dunia dan puluhan orang luka-luka.
  • Pengusiran dan pengrusakan rumah-rumah jemaah Ahmadiyah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada tahun 2001 dan 2018.
  • Penyegelan masjid Ahmadiyah di Bogor, Jawa Barat, pada tahun 2011.

Tanggapan dari sisi HAM terhadap persekusi terhadap jemaah Ahmadiyah adalah bahwa persekusi tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Hak untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Persekusi terhadap jemaah Ahmadiyah karena keyakinan mereka merupakan bentuk diskriminasi dan intoleransi beragama.

Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk mencegah persekusi terhadap jemaah Ahmadiyah. Pada tahun 2011, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penolakan Pengakuan dan Pemberlakuan Aliran Kepercayaan yang Merupakan Penyimpangan dari Ajaran Agama Islam. Peraturan ini melarang penyebaran dan propaganda ajaran Ahmadiyah.

Namun, peraturan ini dinilai tidak efektif dalam mencegah persekusi terhadap jemaah Ahmadiyah. Persekusi masih terus terjadi, bahkan setelah peraturan ini diterbitkan.

Untuk mencegah persekusi terhadap jemaah Ahmadiyah, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah berikut:

  • Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak asasi manusia, termasuk hak untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan.
  • Menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku persekusi.
  • Menciptakan iklim yang kondusif bagi toleransi beragama.

Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mencegah persekusi terhadap jemaah Ahmadiyah. Masyarakat dapat melakukan hal-hal berikut:

  • Menyampaikan penolakan terhadap persekusi terhadap jemaah Ahmadiyah.
  • Menggalang dukungan untuk melindungi jemaah Ahmadiyah.
  • Melakukan edukasi tentang toleransi beragama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun