Mohon tunggu...
Safia PutriHamida
Safia PutriHamida Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar-Mahasiswa

Topik Favorit saya mengenai seputar ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

Aspek-Aspek Hukum Internasional Mengenai Pengawasan Masuknya Orang Asing ke Indonesia oleh Aparat Imigrasi

14 Desember 2024   13:50 Diperbarui: 14 Desember 2024   13:29 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masuknya orang asing ke suatu negara, termasuk Indonesia, merupakan fenomena global yang melibatkan berbagai aspek hukum. Pengawasan terhadap orang asing menjadi tanggung jawab utama aparat imigrasi yang bertugas menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan kepatuhan terhadap hukum nasional dan internasional. Dalam konteks Indonesia, pengawasan ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, penerapannya juga dipengaruhi oleh hukum internasional, seperti Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Aspek Hukum Internasional yang Relevan

1. Prinsip Kedaulatan Negara
   Prinsip kedaulatan negara merupakan landasan utama dalam hukum internasional, sebagaimana diatur dalam Piagam PBB Pasal 2(1). Setiap negara memiliki hak eksklusif untuk mengatur siapa yang boleh masuk atau keluar dari wilayahnya. Dalam konteks Indonesia, aparat imigrasi bertindak sebagai garda terdepan untuk menegakkan prinsip ini melalui kebijakan seleksi dan pemeriksaan di pintu-pintu masuk negara.

Implementasi :
   Aparat imigrasi di Indonesia menerapkan sistem visa dan izin tinggal sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan domestik. Namun, dalam hal pelaksanaan, mereka juga harus mempertimbangkan norma-norma internasional terkait perlindungan hak asasi manusia.

 2. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
   Hukum internasional mengakui perlindungan terhadap HAM, termasuk hak untuk bepergian, seperti diatur dalam Pasal 13 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Namun, hak ini bukan tanpa batas. Negara berhak membatasi masuknya orang asing jika dianggap membahayakan keamanan atau melanggar peraturan keimigrasian.

Implementasi di Indonesia :
   Aparat imigrasi harus memastikan bahwa proses pengawasan tidak melanggar hak-hak dasar orang asing, seperti hak atas non-diskriminasi. Misalnya, jika ada pelanggaran imigrasi, aparat tetap harus memberikan akses kepada individu tersebut untuk membela diri melalui jalur hukum.

 3. Prinsip Non-Refoulement
   Non-refoulement adalah prinsip hukum internasional yang melarang negara untuk mengembalikan pengungsi atau pencari suaka ke negara asalnya jika mereka berisiko mengalami penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, atau ancaman serius lainnya. Prinsip ini tercantum dalam Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokolnya pada 1967.

 Implementasi di Indonesia :
   Meskipun Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi 1951, prinsip non-refoulement telah diadopsi dalam kebijakan imigrasi untuk melindungi pengungsi dan pencari suaka. Aparat imigrasi bekerja sama dengan lembaga internasional seperti UNHCR untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pengungsi.

4. Perjanjian Internasional Terkait Perbatasan dan Keimigrasian
   Perjanjian bilateral atau multilateral, seperti perjanjian bebas visa ASEAN, memengaruhi pengawasan masuknya orang asing. Indonesia, sebagai anggota ASEAN, memiliki kewajiban untuk mematuhi perjanjian tersebut, namun tetap dapat memberlakukan pembatasan dalam situasi tertentu, seperti pandemi atau ancaman keamanan.

Implementasi :
   Aparat imigrasi menerapkan kebijakan khusus untuk situasi darurat, seperti pembatasan perjalanan selama pandemi COVID-19. Kebijakan ini harus sejalan dengan ketentuan hukum internasional terkait kesehatan masyarakat, seperti International Health Regulations (IHR).

 5. Kerja Sama Internasional dalam Penegakan Hukum
   Kerja sama internasional, baik dalam bentuk pertukaran data maupun operasi bersama, menjadi aspek penting dalam mengawasi pergerakan orang asing. Interpol, misalnya, menyediakan sistem peringatan dini untuk mengidentifikasi individu yang terlibat dalam kejahatan transnasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun