Globalisasi merupakan sebuah fenomena yang sudah melekat sepanjang sejarah evolusi kehidupan manusia. Kata lain yang dapat menggambarkan globalisasi adalah keterbukaan. Oleh karena itu, globalisasi ekonomi mewujudkan sistem perekonomian dunia yang minim hambatan.Â
Sebuah pendapat dikemukakan oleh William Greider yang mengatakan bahwa globalisme berasal dari kapitalisme global. Â Globalisasi memungkinkan terjadinya penipisan batas-batas antar negara dan hal tersebut akan membuka akses bagi negara-negara di seluruh dunia untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi global. Namun sayangnya negara maju memiliki peran yang lebih dominan dibandingkan dengan negara berkembang ataupun negara kecil.
Globalisasi ekonomi memberikan banyak ‘janji manis’ untuk pertumbuhan dan pembangunan ekonomi negara. Tentu saja globalisasi turut memberikan berkontribusi dalam perekonomian suatu negara. Namun, dari sekian banyak dampak yang diberikan, janji dan realita yang terjadi tidaklah seimbang.
Globalisasi memungkinkan setiap negara di seluruh dunia untuk turut terlibat dalam kegiatan perekonomian global. Globalisasi lekat kaitannya dengan perdagangan internasional dan perpindahan arus modal yang pesat. Semakin menipisnya batas-batas antar negara membuka gerbang perdagangan internasional yang direalisasikan melalui kegiatan ekspor dan impor yang berkembang pesat.
Lalu, fenomena globalisasi yang dialami oleh negara berkembang pun merupakan pengaruh globalisasi dari negara maju. Interaksi ekonomi lintas negara juga memperbesar peluang bagi perusahaan-perusahaan multinasional atau Multinational Corporations (MNCs) untuk melakukan ekspansi ke berbagai negara lain, termasuk negara-negara berkembang dan juga negara kecil.
Perusahaan multinasional atau Multinational Corporations (MNCs) adalah perusahaan dengan skala besar yang kemudian memiliki anak perusahaan atau cabang di berbagai negara di seluruh dunia. Perusahaan multinasional umumnya berasal dari negara maju atau bahkan negara core. Pendirian cabang perusahaan multinasional tersebut dapat berupa kantor, pabrik produksi dan lainnya. Selanjutnya, posisi negara berkembang sebagai host country menjadi lokasi pengoperasian, sedangkan semua kendali dan koordinasi kebijakan, manajemen dan sebagainya sepenuhnya dipegang alih oleh perusahaan pusat di home country.
Jika dilihat secara keseluruhan, memang dapat dikatakan bahwa terjadinya sebuah globalisasi di sektor perekonomian mampu memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kondisi perekonomian negara lainnya. Hal tersebut dapat dinilai melalui peningkatan pendapatan masyarakat negara berkembang yang kemudian memengaruhi pertumbuhan ekonomi negara tersebut.
Ekspansi perusahaan-perusahaan multinasional (MNCs) yang awalnya berkedudukan di negara asal (home country), lalu mulai membuka cabang atau anak perusahaannya di negara lain. Negara tujuan biasa disebut dengan negara tuan rumah (host country). Koordinasi atau pengendali sepenuhnya dipegang oleh perusahaan induk atau kantor pusat. Sedangkan anak perusahaan akan dikendalikan oleh perusahaan induk.
Negara yang akan dijadikan tujuan ekspansi oleh perusahaan-perusahaan multinasional (MNCs) adalah negara-negara berkembang. Mengapa? Tentunya, banyak pertimbangan sebelum menentukan negara tujuan. Namun, untuk menghasilkan profit yang tinggi maka negara asal perusahaan multinasional akan memilih negara dengan potensi yang menguntungkan.
Dengan anggapan tersebut, akhirnya mereka menjadikan negara-negara berkembang sebagai targetnya. Umunya, negara berkembang memiliki potensi sumber daya alam yang baik dan hal itu dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan bahan baku yang lebih murah. Selain itu, upah tenaga kerja masyarakat negara berkembang akan lebih murah dibandingkan dengan negara asal.
Seiring dengan adanya pendirian sebuah anak perusahaan baru di suatu negara, tentu memunculkan ekspektasi akan adanya pembukaan lapangan kerja. Tentu ada, tetapi kebanyakan perusahaan multinasional memiliki kriteria standar pekerja yang relatif tinggi dan sedikit menyerap tenaga kerja baru (asing). Sehingga, hal tersebut menunjukkan bahwa peluang atau kesempatan pekerjaan yang diekpektasikan tidak terpenuhi sebagaimana mestinya. Pada akhirnya, dengan adanya pembatasan tersebut, masyarakat dari negara berkembang (host country) hanya akan dipekerjakan dengan status atau kedudukan yang lebih rendah dibandingkan dengan pekerja dari negara asal perusahaan multinasional tersebut.