Yang kita sudah ketahui tentang apa itu APBN dan APBD yaitu suatu Lembaga yang berkecimpung di bidang anggaran pendapatan dan belanja negara maupun daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau juga bisa di sebut APBN ini merupakan rencan keuangan yang dimana dibuat secara tahunan oleh pemerintah Indonesia lalu di setujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau bisa di sebut DPR. Isi di dalam APBN merupakan daftar semua rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran negara selama satu tahun. Fungsi APBN sangatlah penting di Indonesia ini.Â
Fungsi APBN sangatlah banyak mulai dari bidang pengawasan, alokasi, distribusi, stabilisasi, perencanaan, dan otoritas dimana semua fungsi tersebut sangatlah penting. Struktur yang dimiliki oleh APBN antara lain seperti belanja negara yang dimana belanjan negara ini meliputi pembiayaan kegiatan di suatu pembangunan yang ada di pusat pemerintahan.Â
Lalu pembiyaan negara yang dimana pembiayaan negara ini dibagi menjadi dua kategori yaitu pembiayaan dalam negara dan pembiayaan luar negeri yang dimana di masing – masing kategori memiliki fungsinya masing – masing pembiayaan dalam negara berkecimpung dalam pembiayaan perbangkan dan non perbangkan di dalam negeri sedangkan pembiayaan luar negeri berkecimpung pada bidang penarikan pinjaman program dan proyek luar negeri.Â
Selanjutnya yaitu pendapatan pajak yang dimana ada beberapa sumber pendapatan pajang mulai dari pajak bumi daan bangunan atau bisa disebut PBB, pendapatan pajak penghasilan atau bisa di sebut PPH, pajak pertambahan nilai atau bisa di sebut PPN, dan juga pendapatan pajak lainnya dimana pajak tersebut yang selalu kita bayar pertahun atau saat kita berbelanja dan mendapatkan penghasilan.
APBD merupakan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang lingkupnya daerah. Sama seperti APBN, APBD sendiri merupakan rencana keuangan yang dimana dibuat secara tahunan oleh pemerintah Indonesia namun pada APBD harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau biasah di sebut DPRD.Â
Menurut pengaturan Mentri dalam Negeri nomer 13 tahun 2006 APBD memiliki fungsi seperti, fungsi otoritas yang menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan ban belanja daerah di tahun yang bersangkutan, fungsi perencanaan yang menjadi pedoman bagi pihak manajemen dalam merencanakan kegiatan pada saat tahun bersangkutan, fungsi pengawasan yang menjadi pedoman supaya bisa mendapat nilai apakah keaktivan saat penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan yang sudah di tetapkan, fungsi alokasi yang digunakan sebagai arah untuk menciptakan lapangan kerja dan untuk meningkatkan kualitas perekonomian,fungsi distribusi yang mengkhususkan untuk memperhatikan rasa keadilan, fungsi stabilitas yang menjadi alat untuk kesimbangan perekonomian di suatu daerah. Sumber yang di dapatkan APBD bersumber dari retribusi, pendapatan daerah, pajak bumi dan bangunan atau bisa disebut PBB, pajak penghasilan, pajak cukai, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum.
APBN di Indonesia sendiri pada setiap tahunnya pasti mengalami kenaikan bahkan bisa mengalami penurunan tergantung dengan total kebutuhan pembiayaan dan anggaran belanja pada setiap tahunnyaa. Pada tahun 2021 APBN ditargetkan pada dana pendapatan negara sebesar 1.743,6 Triliun Rupiah, sedangkan dana belanja negara ditargetkan sebanyak 2.750 Triliun Rupiah. Nenurut data dari kementrian keuanggan Indonesia pada kenyataan total yang di peroleh sebenarnya sangat melebihi target yang sudah ditargetkan undang – undang  APBN pada tahun 2021, yang dimana pendapatan negara mencapai angka 2.011,3 Triliun Rupiah sedangkan belanja negara mencapai angka 2.784,4 Triliun Rupiah. Yang awalnya target menurut undang – undang APBN 2021 sebesar 115,35% yang dimana anggaran tersebut melampaui target menurut undang – undang APBN 2021 sebesar 15,35%.  Dari angka tersebut bisa dilihat total realisasi sangat melebihi target yang sudah di buat atau diresmikan undang – undang APBN 2021. Penerimaan pajak tahun 2021 sendiri mencapai 1.547,8 Triliun Rupiah yang dipersenkan pencapai 107,15%. Pada realisasi anggaran belanja negara sendiri mencapai persentase sebesar 101,32% yang dimana hal tersebut melebihi batas anggaran undang – undang APBN 2021 sebesar 1,32%.
Penyebab dari pembekakan anggaran realisasi APBN 2021 yang melebihi target undang – ndang APBN 2021 yang sudah di buat mungkin dari beberapa sektor, seperti pada sektor kesehatan yang pada tahun 2021 mencapai 169,7 Triliun Rupiah. Hal tersebut dikarenakan masih adanya pandemi covid-19 yang melanda Indonesia yang dimana masih membutuhkan dukungan untuk pemerataan vaksin covid-19 dan juga bantuan – bantuan kesehatan untuk menunjang penyelesaian masalah covid-19 yang menyebabkan keperluan dana untuk sektor kesehatan sebesar 6,2%. Selanjutnya penyaluran dana pada sektor Pendidikan pada tahun 2021 yang mencapai 299.064,3 Milyar Rupiah yangjika dipersenkan mencapai 54,4% anggaran tersebut melalui dari anggaran belanja negara atau pemerintah pusat. Dana untuk Pendidikan tersebut mencakup dana BOS, dana KIP, dan juga dana KIP Kuliah.
Pada tahun 2022 anggaran APBN mencapai angka 868 Triliun Rupiah yang di mana angka tersebut mengalami penurunan sebesar 583 Triliun rupiah. Angka tersebut selisih sangat jauh dibandingkan anggaran APBN pada tahun 2021, hal tesebut dikarenakan penurunan pada kasus covid-19 yang ada di Indinoseia. Pada sektor kesehatan sendiri anggaran yang dialokasikan pada tahun 2022 mencapai angka 176,7 Triliun rupiah, angka tersebut mengalami penurunan yang sangat drastis dibandingkang anggaran kesehatan yang dialokasikan pada tahun 2021. Pada sektor Pendidikan angaran yang di peroleh pada tahun 2022 mencapai 472,6 Triliun Rupiah dana tersebut melalui belanja negara, pada sektor Pendidikan kali ini adalah belanja terbesar pada APBN. Dana tersebut mencakup dana Program Indonesia Pintar atau bisa disebut PIP, Kartu Indonesia Pintar atau KIP, Biaya Operasional Sekolah atau dana BOS, dan juga tunjangan guru.
Pada tahun 2023 anggaran APBN ditetapkan mencapai angka 598,2 Triliun Rupiah jika di persenkan mencapai 2.84% yang diman angka tersebut semakin kecil dibandingkan anggaran APBN di dua tahun yang lalu. Penurunan saat ini tidak luput dari penurunan angka covid-19 yang ada di Indonesia, yang dimana saat ini angka covid-19 sangat menurun drastis. Pada sektor kesehatan sendiri pada tahun 2023 anggarannya mencapai angka 178,7 Triliun Rupiah belanja pemerintah pusat mencapai 118.7 Triliun rupiah dan transfer mencapai 60 Triliun Rupiah. Pada bidang Pendidikan Sri Mulyani selaku mentri keuangangan mengalokasikan dan sebesar 612, 2 Triliun Rupiah dana tersebut terdiri dari beberapa sumber yaitu dari pemerintahan pusat yang mencapai 237,1 Triliun Rupiah, pembiayaan yang mencapai 69,5 Triliun Rupiah, dan juga dana transfer ke daerah mencapai 305,6 triliun rupiah.
Pada anggaran APBD bisa di ambil contoh dari APBD di Kabupaten Banyuwangi. Pada APBD mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah. Pada tahun 2021 kabupaten Banyuwangi menyiapkan anggaran untuk APBD sebesar Rp. 3.216.198.798.997 (Tiga triliun dua ratus enam belas milyar serratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah). Pada tahun 2022 mencapai angka Rp.3.005.972.508.533 (Tiga triliun lima milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus delapan ribu lima ratus tiga puluh tiga Rupiah), sedangkan pada tahun 2023 APBD mencapai anggaran  sebesar 3,2 triliun Rupiah. Pada sektor kesehatan angaran yang di siapkan pada tahun 2021 mencapai angka 13,8 Miliar rupiah yang di berikan kepada 906 nakes yang ada di Banyuwangi. Pada sektor Pendidikan menyiapkan penyaluran anggaran sebesar 27 Miliar Rupiah untuk disalurkan kepada 97 lembaga Pendidikan yang ada di Banyuwangi. Â