Dalam menjalani aktivitas, manusia tidak mungkin terlepas dari ancaman bahaya sekitar. Ancaman bahaya tersebut tidak terlepas dari berbagai kemungkinan, seperti terjatuh dari ketinggian, kejatuhan benda, terjatuh, terpotong, dan juga terkilir.Â
Selalu ada resiko kecelakaan dimanapun  anda berada. Apalagi di tempat kerja yang berada di luar ruangan. Pekerja di luar ruangan memiliki resiko yang lebih besar terjadi kecelakaan dari pada yang lainnya.
Kotak P3K merupakan salah satu sarana kesehatan pertama dan utama yang harus ada di setiap tempat, baik rumah, sekolah, kantor, tempat kerja, dan lain-lain. Sesuai dengan kepanjangannya P3K tau Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan, maka peralatan dan bahan yang terdapat di dalamnya hanyalah obat-obatan sederhana yang digunakan pada keadaan darurat di lokasi kejadian.
Tapi tentu saja, standar kotak P3K akan berbeda antara yang dipersiapkan dirumah dan kotak P3K yang dipersiapkan di tempat kerja. Dirumah, yang harus mempersiapkan dan mengelola isi dan keadaan kotak P3K.Â
Sementara di tempat kerja yang paling berkewajiban adalah perusahaan. Ada aturan-aturan dan standar tersendiri, dan berikut sedikit ulasan tentang itu:
Berdasarkan Permenaker No.PER.15/MEN/VIII/2008 :
1. P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh/ dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
2. Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diberikan tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.
3. Petugas P3K di tempat kerja harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Kepala Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat dalam hal ini bersertifikat yang dikeluarkan oleh Disnaker Setempat atau
4. Kemenakertransi RI. Jumlah petugas P3K di tempat kerja disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh yang bekerja pada lokasi tersebut.
Sedangkan untuk tipe dan isi kotak P3K yang harus disediakan pengurus atau perusahaan yaitu tergantung dari jumlah pekerja yang ada disana, yaitu sebagai berikut :
1. Kotak P3K Tipe A ini sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No:PER-15/MEN/VIII/2008, tentang P3K ditempat kerja. Untuk pekerja sekitar 25 orang yang berisi :
20 pcs, Kassa Steril 16x16cm
2 roll, Perban 5 cm