JAKARTA, 19 Desember 2022-Di beberapa transportasi publik Jakarta khususnya Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan Kereta Rel Listrik (KRL), disediakan Tempat Duduk Prioritas (TDP) yang diperuntukkan bagi orang lanjut usia, perempuan hamil, anak kecil dan penyandang disabilitas. Empati diuji, akal sehat diukur. Banyak anak muda yang tak peduli.Tapi ini juga soal kurangnya Tempat Duduk Prioritas (TDP) dan peraturan yang dianggap sebatas himbauan.
Mengacu pada Pasal 131 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Ayat 1 pasal ini menyatakan penyelenggaraan sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi empat kategori di atas.
Tak jarang pula petugas harus menegur terlebih dahulu untuk memberikan tempat duduk kepada kelompok prioritas. Setali tiga uang, dengan kelompok prioritas yang kerap kali harus meminta bantuan kepada petugas agar dimintakan kursi kepada penumpang lain karena tidak ada yang menyilakan duduk.
Seringkali sejumlah berita yang menuliskan hal tersebut dari tahun ke tahun di unggah terkait Tempat Duduk Prioritas (TDP).
Berita pertama datang dari perkeretaapian yang terjadi pada bulan Oktober tahun 2016 media sosial ramai menanggapi sebuah unggahan yang memperlihatkan rendahnya empati. Akun Line AhadiPradana memposting kronologi kejadian saat dua orang perempuan berumur 20 tahunan yang enggan memberikan kursi prioritas kepada seorang kakek yang berdiri di samping perempuan tersebut.Dengan alasan gender (Jenis Kelamin) yang dijadikan alasan untuk menempati Tempat Duduk Prioritas.
https://www.google.com/amp/s/amp.tirto.id/empati-di-atas-tempat-duduk-prioritas-krl-b36x
Berita kedua datang dari Transjakarta (TransportasiJakarta),dalam video unggahan akun Instagram @kabar.jaktim yang beredar, penumpang wanita itu terlihat mengenakan pin ibu hamil, sehingga layak mendapatkan kursi prioritas di dalam bus Transjakarta. Namun, penumpang wanita yang tengah hamil tersebut terlihat berdiri.
"Para penumpang yang duduk di kursi prioritas ini pura-pura tidur saat ada ibu hamil meskipun sudah memakai pin ibu hamil, mereka juga tidak yang memberikan kursi prioritas. Gimana menurut kamu sob?," tulis akun Instagram @kabar.jaktim.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan disebutkan bahwa Pemerintahan Daerah memiliki 32 urusan. Yaitu urusan pelayanan wajib, tidak wajib dan urusan pilihan. Salah satu urusan pemerintahan itu adalah bagian transportasi/perhubungan baik itu darat, laut dan udara. Pemerintah Indonesia terus berbenah perihal transportasi khususnya darat dimana hampir 75 - 80% penduduk Indonesia menggunakan transportasi darat dalam bepergian.
Untuk menanggulangi kurang nya Tempat Duduk Prioritas (TDP) pemerintah harus lebih banyak memperbanyak fasilitas tersebut didalam Transjakarta maupun Kereta,agar masyarakat yang menggunakan Transjakarta maupun Kereta akan lebih nyaman saat berpergian khususnya untuk keempat golongan tersebut yaitu bagi orang lanjut usia, perempuan hamil, anak kecil dan penyandang disabilitas.