Santer berkambang isu bahwa Jokowi akan melakukan pilihan yang dianggap paling moderat dan bisa diterima semua pihak. Ialah tetap melantik BG sebagai kapolri walau hanya sehari menjabat karena BG harus dinonaktifkan kembali selama proses hukum berlangsung di KPK.
Pihak pemerintah sepertinya sedang melakukan pendekatan ke KPK namun hingga kini belum berhasil. Para pimpinan KPK kapok, kini menutup rapat pintu pertemuan dan negosiasi dengan siapa pun, termasuk dengan Jokowi kecuali tugas negara.
Para pimpinan KPK tidak mau melakukan pertemuan semacam itu, takut jadi bumerang suatu saat seperti disinyalir pertemuan AS dengan petinggi PDIP pada Pilpres lalu.
Kubu pengacara BG ketika bertemu penulis di Pasific Palace pekan lalu bilang; bahwa BG tetap harus dilantik walaupun hanya sehari. Namun sayang, penulis tidak mendapat penjelasan rinci alasannya.
Bagi penulis sambil menikmati teh poci dan masakan khas timur sagu rangi, berpikir positif bagi pernyataan itu. Sepertinya logis juga kalau kemudian Jokowi memutuskan tetap melantik BG sebagai kapolri walau hanya sehari dengan alasan menghormati proses yang telah berlangsung di lembaga tinggi negara.
DPR kan lembaga tinggi negara yang telah menyetujui BG sebagai calon kapolri. Putusan itu telah sempurna karena disetujui dalam rapat paripurna lembaga tinggi negara. Rapat paripurna itu tentu terdiri dari anggota dewan yang terhormat, atau wakil rakyat yang terhormat yang proses pemilihannya menghabiskan sedikitnya Rp 17 triliun lebih.
Kendati begitu, Jokowi juga harus menghormati proses hukum di KPK bahwa status BG sebagai tersangka mengharuskannya untuk menonaktifkan BG kemudian sebagai Kapolri hingga proses hukumnya selesai.
Apabila dalam sidang Tipikor kemudian BG dinyatakan bersalah, maka BG diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai kapolri, tetapi apabila Tipikor menyatakan BG tidak bersalah, maka BG diaktifkan kembali menjadi kapolri.
Cara ini memang agak repot bagi Istana Presiden banyak surat yang harus dibuat dan berkesan main-main atau bercanda. Bayangkan ketika melantik BG sebagai kapolri, maka ada surat mencabut Wakapolri sebagai Plt yang beberapa waktu lalu diumumkan Jokowi. Lalu SK pengangkatan BG jadi kapolri. Keesokan harinya, Jokowi menonaktifkan BG lagi sebagai kapolri dan SK menunjuk Wakapolri lagi sebagai Plt Kapolri.
Kabar beredar, ketika BG jadi Kapolri sehari, maka BG akan melakukan bongkar-pasang posisi strategis pejabat di jajaran Polri. Dan ini sedikit tidak mengenakan kalau kemudian pejabat yang dilantik BG ternyata kemudian bertentangan dengan Plt Kapolri sehingga kemudian akan terjadi bongkar-pasang lagi pejabat Polri ketika BG tidak dalam status aktif sebagai Kapolri.
Hal lain yang juga tidak kalah hebatnya adalah Jokowi akan dicibirkan masyarakat bahwa Jokowi tidak pro antikorupsi. Sebab melantik BG yang berstatus sebagai tersangka di KPK dipandang sebagai cerita mundur dalam perjalanan bangsa ketika acuannya adalah kepemimpinan SBY selama sepuluh tahun.