Apakah tanah wakaf bisa dijual atau tidak. Sebelumnya wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya, tujuannya adalah pemberian harta dari milik pribadi menjadi kepentingan bersama, sehingga kegunaannya mampu dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta tersebut. Dan juga tujuan dari wakaf adalah sama seperti bersedekah, yakni mencari ahala sebanyak-banyaknya.
Hukum dasar menjual harta wakaf, dari Ibnu Umar Ra berkata bahwa Umar bin alkhattab mendapat sebidang tanah di Khaibar. Beliau mendatangi Rasulullah Saw meminta pendapat beliau, "Ya Rasullullah, aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang belum pernah aku dapat harta lebih berharga dari sebelum, lalu apa yang anda perintahkan untukku dalam masalah harta ini?". Maka Rasulullah Saw berkata,"bila kamu mau. Bisa kamu tahan pokoknya dan kamu bersedekah dengan hasil panennya. Namun dengan syarat jangan dijual pokoknya (Tanahnya), jangan dihibahkan, jangan diwariskan". Maka Umar Ra bersedekah dengan hasilnya kepada fuqara, dzawil qurba, para budak, Ibnu Sabil juga para tamu. Tidak mengapa bila orang yang mengurus nya untuk memakan hasilnya atau memberi kepada temannya secara makruf, namun tidak boleh dibisniskan.
Jadi ketika kita mempunyai suatu tanah yang diwakafkan kepada kita sebaiknya jangan dijual karna orang yang mewakafkan ini berharap kelak ketika dia sudah meninggal dia mempunya pahala jahriyah dari tanah tersebut ketika tanah itu digunakan untuk sekolah atau pondok pesantren atau panti asuhan dll. Selama tanah itu masih terus digunakan untuk beberapa yang sudah dicontohkan tadi, maka pahala akan mengalir terus kepada orang yang mewakafkan.
Tapi gimana ketika tempat yang berada di tanah wakaf itu sudah tidak layak pakai tapi kita ingin menjualnya apakah boleh? Jadi seperti ini ketika si penjual tanah menginginkan tanah wakafnya digunakan untuk sekolah tetapi beberapa tahun kemudian tidak ada yang sekolah disitu. Jawaban nya ialah boleh digantikan contohnya dengan sekolah digantikan menjadi panti asuhan, atau pondok pesantren. Itu boleh asalkan tempat buatnya tidak pindah ditanah wakaf tersebut karna orang yang mewakafkan itu berharap Tanahnya itu bermanfaat untuk orang lain,.jadi tanah wakaf ini tidak bisa diperjual tetapi hanya bisa di gantikan tempatnya untuk kepentingan lain.Â
Dan juga ketika ingin menggantikan Suatu bangunan digantikan fungsinya itu orang yang menerima wakaf harus izin dulu terlebih dahulu kepada PPIWÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H