Grebeg Suran yang sekarang ini diselenggarakan oleh masyarakat di beberapa wilayah di Banyumas dan paling besar adalah Grebeg Suran Baturaden  dirintis oleh para pamong budaya  di Alun-alun Banyumas yang mendapatkan dana dari APBN. Lalu membentuk perkumpulan para juru kunci makam di Kebasen. Begitu kenang Kasirun, mantan koordinator pamong budaya yang kini menjadi Kepala SKB Kalibagor.
Kasirun berharap Pemkab Banyumas kembali merekrut pamong budaya melalui pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui penyesuaian/inpassing ataupun pamong budaya non-PNS yang pernah direkrut melalui lowongan Satpol PP dan tenaga kebersihan.
Yaaah ... begitulah nasib pamong budaya Banyumas. Klonthang-klanthung andon absen neng kantor Dinporabudpar Banyumas. Padahal hasil Kongres Kebudayaan  Indonesia 5-9 Desember 2018 telah menghasilkan Strategi Kebudayaan Nasional. Hasil tersebut diserahkan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo, di Gedung Kemendikbud, Jakarta Pusat, Minggu (9/12/2018).
Dikutip dari KOMPAS.Com Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan dana perwalian sebesar Rp 5 triliun untuk kegiatan kebudayaan. Usulan itu disampaikan para seniman dan budayawan yang bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/12/2018).Â
"Presiden menyepakati adanya pembentukan dana perwalian untuk kebudayaan. Jadi itu seperti trust fund yang disediakan khusus untuk agenda kebudayaan," ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Selanjutnya Hilmar Farid mengatakan, dana perwalian kebudayaan tersebut memudahkan stakeholder kebudayaan di Indonesia untuk mengakses anggaran pemerintah dalam melaksanakan agenda-agenda kebudayaan.Â
"Anggaran kebudayaan memang sangat ketat. Jadi kalau misalnya mereka bikin festival, kegiatan, dengan administrasi yang ada sekarang, itu jadi terasa terhambat sehingga memang perlu ada sesuatu mekanisme yang jauh lebih fleksibel. Nah, dana perwalian inilah dianggap solusinya," lanjut Hilmar.
Agenda kebudayaan yang dimaksud tetap harus merujuk kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sesuai arahan Presiden Jokowi, rencana itu akan mulai dilaksanakan 2019 mendatang.
Nah ...nah ...  maen pisan tuli kuwe? Wong Banyumas, eh .. Pemkab Banyumas  yang katanya sangat membaga-banggakan seni budaya Banyumas, ini adalah sinyal tantangan bagi para budayawan, para seniman dan pemerhati dan peneliti seni budaya Banyumas dan yang pasti dan harus adalah Pemkab Banyumas melalui Dinporabudpar untuk nguri-uri dan mengembangkan seni budaya Banyumas.
Limang triliuuuunnn ... dan UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, pada siap ora? Eh, ngomong-omong apakah Dinporabudpar Banyumas sudah menyusun dan menyetorkan PPKD (Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) ke Dirjen Kebudayaan Kemendikbud?
Â