Mohon tunggu...
Saepulloh
Saepulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Aku adalah naturlijk person yang lahir sehari sebelum hari guru internasional, setahun setelah tragedi semanggi 2.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Penyuluhan Hukum Demi Terwujudnya Masyarakat Sadar Hukum

12 April 2023   06:00 Diperbarui: 12 April 2023   06:12 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-Undang Dasar 1945 dalam Penjelasan Umumnya menyatakan secara tegas, bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum (Rechtsstaat) dan tidak bedasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum mendapatkan tempat yang paling tinggi serta terhormat. Dalam artian bahwa hukum adalah landasan normatif untuk urusan dan aktivitas kehidupan, baik dalam urusan kemasyarakatan, kebangsaan, dan juga urusan kenegaraan yang diakui secara formal maupun secara material, dengan demikian ada kewajiban bagi siapapun yang ada di kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini untuk mematuhi hukum.

Namun kondisi riil dilapangan, bahwa warga masyarakat sampai saat ini masih beraneka ragam dalam memberi arti dan mempersepsikan hukum, dan ada kecenderungan untuk tersesat kepada pemahaman yang sempit atau keliru tentang hukum. Dengan kekeliruan dalam pemahaman hukum dapat berpengaruh terhadap penghargaan dan kepatuhan terhadap hukum. Pemahaman seseorang tentang hukum sangat tergantung pada apa yang diketahui dari pengalaman yang dialaminya tentang hukum. Artinya masyarakat Indonesia masih belum memiliki kesadaran hukum, hal ini selaras dengan pernyataan Proff Eddy Hiariej pakar hukum pidana sekaligus wakil kementrian hukum dan hak asasi manusia beliau meyampaikan dalam orasi ilmiahnya dalam kegiatan Musyawarah besar Ikatan Alumni Universitas Pattimura, beliau menyampaikan mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus akui bahwa kesadaran hukum masyarakat Indonesia secara keseluruhan masih sangat memprihatinkan.

Tingkat kesadaran hukum yang rendah ini jika kita komparasikan dengan negara jepang ataupun Denmark yang tingkat kesadaran hukum masyarakatnya tinggi, karena masyarakat di negara tersebut memandang hukum sebagai otonom dan bukan heteronom, bukan karena paksaan atau takut terhadap undang-undang maupun takut terhadap celaan dari masyarakat dan lain sebagainya. Hal inilah yang menyebabkan seperintil kecil dari penyebab tingkat kesadaran hukum masyarakat hukum masyarakat indonesia masih rendah.

Pendapat lain yang menyebabkan masyarakat indonesia kurang sadar hukum ini adalah; Pertama, Kaidah Hukum. Seperangkat peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang yang masih belum memperlihatkan perlindungan masyarakat. Kedua, masyarakat. merasa hukum di Indonesia masih belum bisa memberikan jaminan terhadap mereka. Ketiga, Aparat Penegak Hukum sebagai pembuat dan pelaksana hukum itu sendiri masih belum bisa untuk benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan. Malahan sering aparat penegak hukum yang seharusnya sebagai pelaksana malah melanggar hukum. Hal ini juga yang menyebabkan masyarakat abai terhadap hukum.

Dalam upaya meningkatkan masyarakat sadar hukum tentunya ada beberapa upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah, yakni dengan Penyuluhan Hukum, dimana penyuluhan hukum merupakan sebuah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Dengan demikian secara yuridis kegiatan penyuluhan hukum adalah salah satu bentuk dari tindak administrasi negara yang dalam melaksanakan kewenangannya bermaksud untuk sosialisasi hukum dengan tujuan agar seluruh warga masyarakat tahu dan memahami hukum yang dalam pelaksanaannya tentu harus tunduk dan berdasarkan kepada aturan yang menjadi sumber asas legalitasnya. Secara sosioligis kegiatan penyuluhan hukum adalah salah satu upaya yang harus dilakukan dan mendapat dukungan segenap warga masyarakat agar hukum dapat berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga hukum dapat memberikan manfaat (uttility) bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Seperti pendapat Soerjono Soekanto bahwa: "tujuan utama penyuluhan hukum adalah, agar warga masyarakat memahami hukum yang berlaku, sehingga hukum tersebut melembaga dan bahkan menjiwai warga masyarakat bersangkutan."

Untuk sampai pada tingkat kesadaran hukum masyarakat, maka segi manfaat atau kegunaan hukum haruslah betul-betul dapat dipahami oleh setiap warga masyarakat. Keadaan sebaliknya dimana media informasi yang cenderung memperkenalkan hukum pada masyarakat sebagai sesuatu yang menakutkan, sesuatu yang merepotkan, dan sesuatu yang hanya ideal dalam norma tapi tidak konsisten dalam pelaksanaannya, haruslah dinetralisir dengan pembentukan suatu kondisi dimana masyarakat menjadi berpersepsi yang baik atau menguntungkan tentang hukum. Dengan kegiatan penyuluhan hukum yang berhasil membangun opini masyrakat kearah yang positif maka persepsi masyarakat yang negatif terhadap hukum diharapkan dapat berkurang, sehingga dapat diganti dengan persepsi positif yang berpengaruh baik terhadap hukum. Bila kondisi ideal seperti ini terbentuk harapan selanjutnya dapat memunculkan semangat yang membentuk pengakuan atas kemanfaatan hukum bagi kehidupan segenap warga masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat adalah merupakan output dari proses kegiatan penyuluhan yang mencapai tingkat optimalisasi ideal yang ditandai dengan timbulnya rasa untuk menghargai hukum, maka secara hipotesis, bahwa hanya cara atau teknik penyuluhan yang komunikatif dan mampu menyentuh hati nurani warga masyarakat untuk menghargai hukum, yang dapat efektif untuk menimbulkan kesadaran hukum masyarakat.

Berkenaan dengan upaya penyuluhan hukum tentunya sudah dilaksanakan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang secara teknis dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai penunjang pelaksanaan tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan hukum nasional. Hal ini menjadi angin segara karena penyuluh hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ini mempunyai kedudukann yang sangat strategis untuk memberikan informasi hukum kepada masyarakat yang buta dengan hukum. Penyuluhan hukum ini terus dilakukan oleh BPHN atas dasar peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia agar seluruh masyarakat Indonesia kepekaan atas hukumnya meningkat.

Namun ketika gagasan agar tingkat kesadaran hukum masyarakat tinggi memerlukan sebuah komitmen yang tinggi dari seluruh elemen, baik itu dari aparatur pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat semuanya egaliter dalam hukum. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan juga perlu setara dengan masyarakat yang sejalan dengan equality before the law, dimana semua sama dihadapan hukum. Hal inilah yang dapat membuat masyarakat lambat laun tingkat sadar hukumnya meningkat.

Kembali kepada penyuluhan hukum sebagai upaya meningkatkan hukum masyarakat. BPHN tentu memiliki keterbatasan dalam melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, karena dengan hanya diatur secara regulasi oleh peraturan menteri hukum dan ham tentunya membuat fungsi penyuluhan hukum ini menjadi terpusat hanya kepada Kementrian Hukum dan HAM. Sehingga menurut penulis perlu kiranya berkenaan dengan penyuluhan hukum diatur oleh peraturan presidan agar dapat mengikat banyak pihak. Hal yang perlu dicermati berkenaan peyuluhan hukum ini adalah kewajiban oleh pemrintah baik itu tingkat pusat, maupun tingkat daerah. Dengan demikian penyuluhan hukum ini juga menjadi tugas pemerintah daerah, Lembaga Bantuan Hukum, Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Akademisi hukum. Sehingga dengan adanya perpres tentang penyuluhan hukum ini tentunya akan menjadi fondasi yang cukup kuat untuk mengikat lembaga/instansi tersebut agar ikut aktif memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun