Mendengar kata “asuransi syariah” jangan terpengaruh dengan kata-kata syariah dalam kaitannya dengan hukum islam yang diperuntukkan untuk Muslim saja. Hal ini karena asuransi syariah memiliki konsep dengan skema berdasar prinsip syariah, sedangkan untuk implementasi dan operasional nya bisa digunakan untuk berbagai situasi dan kondisi suku bangsa terlebih di Indonesia yang memiliki beraneka ragam suku bangsa dan budaya.
Di dalam syariah memiiki konsep yaitu takaful. Sebagaimana terdapat di Malaysia, takaful adalah Islamic insurance yang berarti setiap perusahaan asuransi syariah di sebut takaful. Namun arti kata dari takaful itu sendiri yaitu saling menanggung, saling membantu.Berdasar historisnya takaful disini dimaknai dengan kondisi masyarakat saat itu dimana saling menanggung akan terjadinya pembunuhan.Saat itu bernama Aqilah yang berarti penanggung dari keluarga korban atau keluarga yang akan memberikan kompensasi. Intinya yaitu solidaritas. Oleh sebab itu Takaful berarti saling membantu dan saling memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud untuk meringankan beban orang lain.
Dalam beberapa Negara yang telah memiliki konsep asuransi syariah yaitu:
1.Sudan
Sudan adalah pelopor dalam asuransi syariah. Hal ini ditandai dengan lahirnya Islamic Insurance Companypada tahun 1979. Di Negara ini lalu berkembang hingga tahun 1992 yang melahirkan sebuah Undang-undang di Negara Sudan ini yang mensyaratkan perusahaan asuransi untuk berperasi dengan prinsip syariah.
2.Malaysia
Malaysia adalah Negara pertama yang memiliki Undang-undang tentang asuransi syariah (Takaful Act) pada tahun 1984. Perkembangan selanjutnya pada tahun 1985 lahirlah asuransi syariah pertama di Malaysia yaitu Syarikat takaful Malaysia (STM). Asuransi syariah yang terdapat di Malaysia ini tidak boleh sebagai window/unit syariah dari perusahaan tertentu, melainkan asuransi syariah harus berdiri sendiri sebagai perusahaan sendiri.
3.Bahrain
Di Negara ini asuransi syariah pertama kalinya berdiri tahun 1986 yaitu Takaful International. Pada tahun 2005 di Bahrain lahir Regulasi Asuransi Syariah (The Insurance Rulebook). Pada perkembangan selanjutnya The Central Bank of Bahrain (regulator asuransi syariah) tidak memperbolehkan adanya unit syariah.
4.Indonesia
Di Indonesia pertama kali muncul asuransi syariah yaitu pada tahun 1994 dengan ditandai berdirinya asuransi Takaful Keluarga.
Asuransi syariah terletak di bawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).Dewan Pengawas Syariah memiliki tanggung jawab untuk mengawasi prinsip-prinsip syariah yang harus dilakukan pada asuransi syariah.Untuk pengawasan kepada pihak asuransi syariah maka terdapatlah sebuah fatwa DSN. Dalam membantu kelanjutan kerja dan tanggung jawab DSN maka setiap asuransi syariah yang ada di Indonesia harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Tentunya DPS ini bekerja untuk mengawasi perusahaan asuransi syariah nya untuk terlaksana sesuai prinsip-prinsip syariah berdasarkan fatwa-fatwa DSN.
Untuk melaksanakan prinsip-prinsip syariah haruslah dilihat berdasarkan sumber hukum dalam islam yaitu Al-Quran, Hadits, Ijma dan Qiyas. Memang, prinsip-prinsip yang terdapat pada Al-Quran sudah selayaknya diterapkan dalam asuransi syariah, terutama dalam bidang muamalah nya.
Untuk melaksanakan aturan dalam prinsip syariah maka ada beberapa kandungan ajaran islam yaitu : Aqidah, Syariah, dan Akhlak. Aqidah disini pembicaraan tentang iman, kafir, munafik, murtad, maupun musyrik. Syariah disini terkait tentang wajib, sunnah, mubah/halal, makruh dan haram. Sedangkan akhlak yaitu tentang ihsan, ahsan, dan istihsan.
Ketiga hal tadi yaitu aqidah, syariah, dan akhlak haruslah bersinergi secara nyata dalam kepribadian muslim. Dalam kaitan dengan asuransi syariah maka syariah disini haruslah keterkaitan dalam hubungan muamalah yang berdasarkan landasan hukum Al-Quran dan hadits serta fiqih (penafsiran ulama). Jadi haruslah prinsip-prinsip haruslah berdasarkan kepada unsur syariah.
Dalam Alquran tentang dasar keuangan syariah terdapat pada
>> Q.S Al-Hasyr ayat 18
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (masa depan/akhirat) dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
>> Q.S Al-Maidah ayat 2
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya
>> dan Q.S An-Nisa ayat 9
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar
ASURANSI SYARIAH VS ASURANSI KONVENSIONAL
Dengan adanya beberapa perbedaan tadi, jika dilihat dari sisi keuangan dan kenyamanan memang asuransi syariah lebih unggul dan menguntungkan untuk konsumen itu sendiri. Terlebih jika konsumen adalah seorang muslim maka selain keterjagaan kenyamanan dalam keuangannya juga memiliki nilai ibadah yang lebih disisi Allah SWT.
Oleh sebab kebermanfaatan dan kenyamanan bertransaksi dalam asuransi syariah yang lebih mumpuni ini, yuk bersama kita sukseskan dan kembangkan asuransi syariah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H