Bulan Ramadan adalah bulan keberkahan. Dalam menjalani ibadah di bulan Ramadan juga terdapat suatu fakta yang baik untuk kehidupan. Selain fakta juga terdapat mitos yang berkembang didi masyarakat. Mitos tersebut semakin berkembang maka akan semakin membuat keraguan dan kemalasan dalam beribadah. Nah, apa saja soh mitos yang ada itu:
1. Menelan air liur.
Mitos ini memberikan sebuah stigma bahwa jika menelan air liur maka akan batal puasanya. Nah, fakta sebenarnya adalah jika menelan air liur tidak disengaja maka itu tidak membatalkan. Dan yang akan membatalkan yaitu jika menelan air liur berulang-ulang pada waktu yang sama, sehingga seakan-akan seperti minum dan memberikan rasa kenyang dalam perut.
Mitos yang senada dengan menelan air liur yaitu menelan dahak saat batuk. Nah, rasa kewaspadaan ini sebenarnya baik tapi tidak berlebihan juga tentunya. Jika saat batuk keluar dahak dan dahak tersebut bisa dikeluarkan dari mulut sebaiknya dikeluarkan. Namun jika tidak bisa dikeluarkan maka tertelan pun tidak apa apa.
2. Bersiwak atau menggosok gigi
Menggosok gigi juga mitos yang sering dan masih terdengar di masyarakat. Mitos bahwa jika menggosok gigi atau berkumur kumur akan membatalkan puasa. Maka puasa atau menggosok gigi sebaiknya sebelum waktu subuh.
Melihat kondisi ini maka lihatlah definisi puasa yaitu menahan lapar dan dahaga dari segala yang membatalkan. Nah, jika kondisinya saat berkumur-kumur taauenggosok gigi masuk ke dalam mulut melewati tenggorokan maka puasanya akan batal. Namun, sebaliknya tidak batal.
Oleh sebab itu kondisi menggosok gigi maupun berkumur-kumur sebaiknya berwaspada agarjadi tidak tertelan ke dalam perut. Sehingga puasa akan tetap lancar dan sukses.
Kondisi senada dengan hal ini yang lainnya yaitu berenang. Maka jika ingin berenang maka perhatikan kondisi tubuh dan penguasaan diri saat berenang. Jika dalam berenang tidak terminum air maka puasa tetap sah dong..
3. Bermesraan berpasangan yang halal.
Dalam islam pasangan yang halal yaitu yang telah menikah dan tercatat dalam hukum perdata. Jika telah menikah maka yang dilakukan akanoleh bernilai ibadah, pun bermesraan. Kondisi bermesraan juga kondisi yang bukan menguncang syahwat. misalnya saat mencium kening istri ataupun pipi istri tidak mengundang syahwat maka puasa tetap lancar dan normal saja. Namun jika sampai terundang syahwat maka puasa batal. Batalnya puasa karena bermesraan ini yaitu membayar denda dengan puasa selama dua bulan berturut turut.