Bismillaahirrohmaanirrohiim
Semoga tetap dalam keadaan sehat walafiat lahir dan batin, dan semoga tetap bersyukur atas rezeki yang telah Allah berikan.
Hari ini Rabu tanggal 17 April 2024 adalah kewajiban sebagai Aparatur Sipil  Negara (ASN) untuk memakai baju seragam KORPRI (Korp Pegawai Republik Indonesia) setiap tanggal 17 setiap bulan.
Aturan memakai baju Korpri  sudah diatur oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa baju Korpri dikenakan oleh ASN pada tanggal 17 setiap bulannya.
Agar Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai baju seragam Korpri lebih semangat lagi, ada pantun nih semoga pantun ini menambah motivasi untuk memakai seragam baju Korpri.
Pantun ke-1
Hati-hati jangan keliru
Pakailah Korpri biar cantik
Seragam Korpri warna biru
Baju seragam motif batik